Rabu, 22 Agustus 2012

Jabatan Gereja Menurut tata aturan GMIT


Jabatan Gereja
Menurut Tata aturan GMIT
                                                                                      Oleh Esra kalle.SE
Dalam peraturan pokok GMIT tentang jabatan dan kekaryawan Bab I, pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa hakikat jabatan gereja adalah salah satu wujud pemberian kristus melalui gereja kepada mereka yang terpilih dari antara anggota sidi untuk menjalangkan funsi khusus dalam melengkapi anggota jemaat bagi pelaksanaan amanat kerasulan gereja. Jabatan gereja dimaksudkan untuk pembangunan jemaat yaitu memperlengkapi anggota jemaat bagi pekerja pelayanan dalam gereja dan masyarakat ( pasal 2 ayat 2) tujuannya untuk mewujud-nyatakan kepemimpinan kristus dalam gereja dan masyarakat. GMIT sebagai organisasi yang berperan terhadap tradisi calvinis tentu berpegang pada asumsi teologis bahwa jabatan dalam gereja lain sekali dari jabatan dalam masyarakat. Ia bukan derajat, ia bukan pangkat. Ia adalah nama yang dipakai untuk menyebut anggota2 jemaat yang mendapat tugas untuk melanyani dalam jemaat.
Hakekat jabatan
Penetapan dan penggangkatan jabatan2 pelayanan dalam gereja adalah pemberian kristus (Efesus 4:11,12). Jabatan itu bersumber dari jabatan Kristus sendiri sebagai Raja, Iman, Nabi. Dengan demikian jabatan memiliki funsi pemerintah, keimamatan dan kenabian. Atas dasar itu maka GMIT mengangkat dan menetakan anggota yang terpanggil dalam jabatan2 gerejawi. Jaban itu terdiri atas jabatan pelayanan yaitu pendeta,penggajar penatua diaken, serta jabatan keorganisasian yaitu kemajelisan dan badan pelayanan lainnya. Jabatan pelayanan diadakan berdasarkan Akitab dalam rangka palayanan, sedangkan jabatan keorganisasian dikembangkan menurut prinsip2 kelembangaan gereja (kemajelisan). Jabatan pelayanan diterima melalui ibadah penabisan yaitu dengan menumpang tangan. Sedangkan jabatan keorganisasian mendahului pelayanannya dalam suatu perhadapan. Dalam tugas para pejabat ini meneladani Sang Kristus Sang gembala dan Diakons yang memberi bahkan mengorbangkan diri hingga meti tersalib demi kesalamatan dunia dan manusia (Yoh. 10:14) para pejabat gerejawimendasarkan pelayanan mereka pada firman dan sakramenselain itu mereaka dilengkapi dengan peralatan organisatoris seperti tata gereja untuk memfasilitasi terraktualisasi potensi dalam melahirkan tanda2 kerajaan Allahseperti disebutkan diatas.
Jabatan pendeta merupakan jabatab seumur hidup sedakan jabatan penatua, diaken dan penggajar merupakan jabatan periodik. Khusus mengenai jabatan penggajar kedudukannya setara dengan penatua dan diaken. Mereka dipilih dalam jemaat sama halnya dengan penatua dan diaken, para pengajar bertanggung jawab untuk tugas pengajaran( pelayana anak, remaja, katekasasi,dll) secaraterrencana dan sistimatik dalam jemaat. Untuk itu para penggajar, sebagaimana halnya penatua dan diaken, perlu dilengkapi dengan baik untuk tugas mereka dalam jemaat.
Kemajelisan dalam gereja merupakan tanggung jawab keorganisasian unutk duduk bersama, mengatur dan mengelola pelayanan, mereka mejalangkan kepmimipinan dalam jemat para pejabat itu setara, yang berbeda adalah funsi. Jabatan tersebut merupakan jabatan pelayanan, bukan status dan pangkat.
Salah satu tugas hakiki dari pejabat gereja adalah mengembalakan jemaat Tuhan. Pengembalaan adalah pelayanan konseling yang dibuat oleh para gembala jemaat terhadap warga. Pelayana pastorar dalam jemaat ini meliputi mendengarkan secara sungguh-sunguh , mendukung mendorong. Dan menjadi sahabat. Istilah ini jjuga dimaksudkan unutk menyebut pelayanan yang dibuat secara lebih luas dalam gereja dan masyarakat.
Sebagaimana kristus menantang paulus untuk mewujutkan kasihnya pada Kristus dengan melaksanakan tugas dan pengembalaanya terhadap domba 2 miliknya, maka tugas pastoral adalah tanggung jawab mendasar dari para pejabat gereja ( Yoh. 21:15-17). Para pejaba gereja, baik itu pejabat pelayanan maupun pejabat keorganisasian memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi , menguatkan yang lemah, mendorong, menyegarkan, menghibur, dan memimpin jemaat dengan teladan dalam kekudusan (mazmur 78. 52;23). Tersengara dan berfunsi tugas pastoral Yang baik dalam gereja pada gilirannya akan menjadikan anggota gereja sebagai umat yang juga siap untuk peran pengembalaan di tenggah dunia dan masyarakat.(Yoh. 14-14-16)
Wawenang, tugas dan tangung jawab pejabat pelayanan serta wewenang dan tanggung jawab pendeta.
1.       Pendeta berwenang untuk
a)      Melayani firman Allah dan sakramen.
b)      Mengembalakan umat dan melaksanakan perkunjungan rumah tangga
c)       Melayani peneguhan sidi dan pemberkatan nikah.
d)      Menabiskan pejabat gereja.
e)      Memperhadapkan pejabat gereja.
f)       Menjadi ketua majelis jemaat
g)      Memakamkan orang mati.
2.       Tugas pendeta adalah melaksanakan panca pelayanan GMIT
3.       Pendeta mempertanggung jawabkan pelayanan kepada Tuhan melalui Majelis Jemaat lingkup dimana yang bersangkutan melatani.

1.    Wewenang dan tugas penatua.
a)      Melaksanaan pemberitaan firman Allah
b)      Melaksanakan penilikan dan penilaian terhadap pemberitaan
c)       Menegakkan disiplin hidup, disiplin ajaran dan disiplin keorgansasian dalan jemaat
d)      Menegakkan disiplin hidup, displin ajaran dan disiplin keoganisasian dalam jemaat
e)      Memimpin kehidupan persekutuandan pelayanan dalam jemaat.

2.       Tugas penatua adalah
1.       Bersama dengan pendeta melaksanakan panca pelayanan.
2.       Melaksankan kunjungan rumah tangga dan pelayanan pastoral secara mandiri dan/atau bersama dengan pejabat pelayanan lainya
3.       Ikut menjaga dan memelihara keuntuhan dan persekutuan jemaat sebagai keluarga Allah
4.       Ikut melaksanakan pelaynan terhadap kelopok keterogial dan funsional
5.       Memimpin kebaktian dan pemahanan alkitabiah di rumah tangga
6.       Memimpin kebaktian orang mati.
3.       Penatua melaporkan pertanggung jawapkan kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui laporan majelis jemaat kepada persidangan jemaat.

4 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. syaloom.. Sdr Mohon masukan juga dengan Tata Dasar Gereja GMIT. Aturan Pemilihan MS, MK, KMJ. terima kasih
    Syaloom

    BalasHapus
    Balasan
    1. syaloom trima kasih atas perhatiannya, saran saudara akan akan dimasukan dalam postingan berikutnnya

      Hapus