Jabatan Gereja
Menurut Tata aturan GMIT
Oleh
Esra kalle.SE
Dalam peraturan pokok GMIT tentang jabatan dan
kekaryawan Bab I, pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa hakikat jabatan gereja
adalah salah satu wujud pemberian kristus melalui gereja kepada mereka yang
terpilih dari antara anggota sidi untuk menjalangkan funsi khusus dalam melengkapi anggota jemaat bagi
pelaksanaan amanat kerasulan gereja. Jabatan gereja dimaksudkan untuk
pembangunan jemaat yaitu memperlengkapi anggota jemaat bagi pekerja pelayanan
dalam gereja dan masyarakat ( pasal 2 ayat 2) tujuannya untuk mewujud-nyatakan
kepemimpinan kristus dalam gereja dan masyarakat. GMIT sebagai organisasi yang
berperan terhadap tradisi calvinis tentu berpegang pada asumsi teologis bahwa
jabatan dalam gereja lain sekali dari jabatan dalam masyarakat. Ia bukan
derajat, ia bukan pangkat. Ia adalah nama yang dipakai untuk menyebut anggota2 jemaat yang mendapat tugas untuk melanyani dalam jemaat.
Hakekat
jabatan
Penetapan dan penggangkatan jabatan2 pelayanan
dalam gereja adalah pemberian kristus (Efesus 4:11,12). Jabatan itu bersumber
dari jabatan Kristus sendiri sebagai Raja, Iman, Nabi. Dengan demikian jabatan memiliki funsi
pemerintah, keimamatan dan kenabian. Atas dasar itu maka GMIT mengangkat dan
menetakan anggota yang terpanggil dalam jabatan2 gerejawi. Jaban itu terdiri
atas jabatan pelayanan yaitu
pendeta,penggajar penatua diaken, serta jabatan keorganisasian yaitu
kemajelisan dan badan pelayanan lainnya. Jabatan pelayanan diadakan berdasarkan
Akitab dalam rangka palayanan, sedangkan jabatan keorganisasian dikembangkan
menurut prinsip2 kelembangaan gereja (kemajelisan). Jabatan pelayanan diterima
melalui ibadah penabisan yaitu dengan menumpang tangan. Sedangkan jabatan
keorganisasian mendahului pelayanannya dalam suatu perhadapan. Dalam tugas para
pejabat ini meneladani Sang Kristus Sang gembala dan Diakons yang memberi
bahkan mengorbangkan diri hingga meti tersalib demi kesalamatan dunia dan
manusia (Yoh. 10:14) para pejabat gerejawimendasarkan pelayanan mereka pada
firman dan sakramenselain itu mereaka dilengkapi dengan peralatan organisatoris
seperti tata gereja untuk memfasilitasi terraktualisasi potensi dalam
melahirkan tanda2 kerajaan Allahseperti disebutkan diatas.
Jabatan pendeta merupakan jabatab seumur hidup
sedakan jabatan penatua, diaken dan penggajar merupakan jabatan periodik.
Khusus mengenai jabatan penggajar kedudukannya setara dengan penatua dan
diaken. Mereka dipilih dalam jemaat sama halnya dengan penatua dan diaken, para
pengajar bertanggung jawab untuk tugas pengajaran( pelayana anak, remaja, katekasasi,dll)
secaraterrencana dan sistimatik dalam jemaat. Untuk itu para penggajar,
sebagaimana halnya penatua dan diaken, perlu dilengkapi dengan baik untuk tugas
mereka dalam jemaat.
Kemajelisan dalam gereja merupakan tanggung
jawab keorganisasian unutk duduk bersama, mengatur dan mengelola pelayanan,
mereka mejalangkan kepmimipinan dalam jemat para pejabat itu setara, yang
berbeda adalah funsi. Jabatan tersebut merupakan jabatan pelayanan, bukan
status dan pangkat.
Salah satu tugas hakiki dari pejabat gereja
adalah mengembalakan jemaat Tuhan. Pengembalaan adalah pelayanan konseling yang
dibuat oleh para gembala jemaat terhadap warga. Pelayana pastorar dalam jemaat
ini meliputi mendengarkan secara sungguh-sunguh , mendukung mendorong. Dan
menjadi sahabat. Istilah ini jjuga dimaksudkan unutk menyebut pelayanan yang
dibuat secara lebih luas dalam gereja dan masyarakat.
Sebagaimana kristus menantang paulus untuk mewujutkan kasihnya
pada Kristus dengan melaksanakan tugas dan pengembalaanya terhadap domba 2 miliknya,
maka tugas pastoral adalah tanggung jawab mendasar dari para pejabat gereja ( Yoh. 21:15-17).
Para pejaba gereja, baik itu pejabat pelayanan maupun pejabat keorganisasian memiliki tanggung
jawab khusus untuk melindungi , menguatkan yang lemah, mendorong, menyegarkan,
menghibur, dan memimpin jemaat dengan teladan dalam kekudusan (mazmur 78. 52;23). Tersengara dan berfunsi
tugas pastoral Yang baik dalam gereja pada gilirannya akan menjadikan anggota gereja sebagai
umat yang juga siap untuk peran pengembalaan di tenggah dunia dan masyarakat.(Yoh.
14-14-16)
Wawenang, tugas dan
tangung jawab pejabat pelayanan serta wewenang dan tanggung jawab pendeta.
1.
Pendeta
berwenang untuk
a)
Melayani
firman Allah dan sakramen.
b)
Mengembalakan
umat dan melaksanakan perkunjungan rumah tangga
c)
Melayani
peneguhan sidi dan pemberkatan nikah.
d)
Menabiskan
pejabat gereja.
e)
Memperhadapkan
pejabat gereja.
f)
Menjadi
ketua majelis jemaat
g)
Memakamkan
orang mati.
2.
Tugas
pendeta adalah melaksanakan panca pelayanan GMIT
3.
Pendeta
mempertanggung jawabkan pelayanan kepada Tuhan melalui Majelis Jemaat lingkup
dimana yang bersangkutan melatani.
1.
Wewenang
dan tugas penatua.
a)
Melaksanaan
pemberitaan firman Allah
b)
Melaksanakan
penilikan dan penilaian terhadap pemberitaan
c)
Menegakkan
disiplin hidup, disiplin ajaran dan disiplin keorgansasian dalan jemaat
d)
Menegakkan
disiplin hidup, displin ajaran dan disiplin keoganisasian dalam jemaat
e)
Memimpin
kehidupan persekutuandan pelayanan dalam jemaat.
2.
Tugas
penatua adalah
1.
Bersama
dengan pendeta melaksanakan panca pelayanan.
2.
Melaksankan
kunjungan rumah tangga dan pelayanan pastoral secara mandiri dan/atau bersama
dengan pejabat pelayanan lainya
3.
Ikut
menjaga dan memelihara keuntuhan dan persekutuan jemaat sebagai keluarga Allah
4.
Ikut
melaksanakan pelaynan terhadap kelopok keterogial dan funsional
5.
Memimpin
kebaktian dan pemahanan alkitabiah di rumah tangga
6.
Memimpin
kebaktian orang mati.
3.
Penatua
melaporkan pertanggung jawapkan kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan
tugasnya melalui laporan majelis jemaat kepada persidangan jemaat.
trims ya...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussyaloom.. Sdr Mohon masukan juga dengan Tata Dasar Gereja GMIT. Aturan Pemilihan MS, MK, KMJ. terima kasih
BalasHapusSyaloom
syaloom trima kasih atas perhatiannya, saran saudara akan akan dimasukan dalam postingan berikutnnya
Hapus