Senin, 17 September 2012

Peraturan pemilihan Penatua, Diaken dan Pengajar Menurut Tata aturan GMIT.

Peraturan pemilihan penatua, diaken, pengajar dan pengesaan anggota majelis jemaat menurut Tata Aturan Gereja Masehi Injili di Timor ( GMIT ).
Pasal 10
Tata cara pencalonan

1)      Sekurang kurangnya enam minggu sebelum sidang jemaat, panitia mengadakan formoril pencalonan.
2)      Panitia mengirimkan formulir-formulir dan segala peralatan, yang di perlukan unutk pencalonan, panatua diaken dan pengajar, pada sub panitia di setiap rayon dan mata jemaat.
3)      Panitia mengedarkan formulir dan persyaratan calon kepada para anggota sidi  yang namanya terdaftar pada daftar pemilih dirayon dirayon dan mata jemaatmasing-masing.
4)      Formoril pencalonan telah diisi oleh anggota sidi dikembalikan kepada panitia selambat-lambatnya 1 minggu.
5)      Anggota sidi jemaat yang memenuhi syarat-syarat tersebut pada pasal 9 dan terdaftar pada pemilih dapat mengajukan seseorang atau lebih calon penatua, diaken dan pengajar.
6)      Dalam hal salah seorang ngota sidi tepilih unutk lebih dari satu jabatan, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu jabtan diantara jabatan2 tersebut.
7)      Sub-panitia mengirimkan formoril pernyataan kesediaan menjadi calon penatua, diaken dan pengajar kepada para calon.
8)      Selambat-lambatnya satu minggu, formulir peryataan kesediaan yang telah disi dan ditanda tangani oleh para calon dikembalikan kepada sub panitia unutk diteruskan kepada panitia.
9)      Penitia mengadakan penelitian sasuai dengan persyarata yang ditetapkan.
10)   Panitia membuat daftar calon sementara yang membuat nama calon penatua diaken, dan pengajar, yang talah memuhi syarat dan mengumukan daftar calon sementara tersebut kepada jemaat selama 2 minggu berturut-turut untuk diketahui, ditanggapi dan di doakan.
11)   Proses pencalonan dan pemilohan mejelis jemaat. Harus berlangsungdalam terang takut akan Tuhan dan menhindari ketidak jujuran dan pentingnya diri atau kelompok.


Pasal 11
Pernyataan Keberatan

1)      Anggota sidi yang keberatan disertsi alasan yang kuat dan bukti yang nyata mengenai sorang calon penatua, diken, serta pengajar. Dapat menyampaikan penyataan keberatan secara tertulis disertai dengan tanda tangandan nama jelas kepada panitia pemilihan.
2)      Pernyataan keberatan disertai bukti2 nyata dapat disampaikanpaling lambat satu minggu seetalah masa penggumuman  daftar calon sementara di umumkan.
3)      Sertiap bentuk pernyataan keberatan harus diselesaikan secara pastoral oleh panitia pemilihan.
4)      Panitia pemilhan dapat mempartahankan atau mengugurka pencalonan yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangn dari majelis jemaat.
5)      Setelah masa pengajuan keberatan dari anggota sidi berakhir, dan berdasarkan hasil penelitian terhadap calon sementara , panitia mejusun daftar calon tetap dan mengumumkan kepada jemaat 2 hari minggu berturut-turut serta mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada calon penatia, diaken dan penggajar yang terpilih.

BAB VI
PEMILIHAN PENATUA, DIAKEN DAN PENGGAJAR
Pasal 12
Waktu dan Tempat Pemilihan

1)      Penetapan calon penatua, diaken dan penggajar dilakukan pada waktu penyelanggaraan persidangna jemaat .
2)      Tempat pemilihan dapt berlansung digedung kebaktian dan ditempat yang ditentukan rayon atau mata jemaat.

Pasal 13
Pemilih

Pemilih adalah anggota sidi jemaat yang tidak dibawah disiplin gereja

Pasal 14
Tata cara pemilihan
Pemilihan penatua, diaken dan pangajar dilaksanakan dengan cara
a.       Pemilihan melalui persidangan jemaat di gedung atau melaui persidangan jemaat dirayon dan mata jemaat.
b.      Menjelan saat pemilihan , panitia pemilihan dan mejelis kemaatmengumumkan melalu warta jemaat selama 3 hari minggu berturut-turut mengenai cara pemilihan yang dipergunkan.

Pasal 15
Pemilih Melalui Persidangan di Rumah Kebaktian.

1.       Proses pemilihan Penatua, diaken dan pengajar melalui persidangan dirumah kebaktian adalah sebagai berikut
a.       Panitia pemilihan mengirimkan undangan tertulis atau lisan kepada setiap anggota sidi yang namanya tercantum dalam daftar pemilih disertai dengan daftar calon ssementara penatua, diaken dan pengajar.
b.      Persidangan pemilihan penatua, diaken dan pengajar dipimpin oleh majelis jemaat.
c.       Jika jumlah pemilih yang hadir dalam persidangan pemilihan tidak mencapai kuorum yakni kurang dari setengah jumlah pemilih ditambah satu maka persidangan ditunda paling lambat satu minggu.
d.      Jika pada persidangan berikutnya jumlah pemilih yang hadir juga tidak mencapai kuorum maka persidangan pemilihan dapat dilaksanakan setelah ditunda 30 menit dari waktu yang ditentukan sebalumnya.
e.      Persidanngan pemillihan diawali dengan ibadah dan penjelasan – penjelasan mengenai hal yang dipandang perlu oleh pimpinan sidang.
f.        Setalah ibadah dan penjelasan pimpinan sidang, anggota-anggota panitia mengedarkan formulir pemilihan untuk diisi oleh pemilih yang hadir. Bila mana pemilih tidak dapat membaca dan menulis dia menyebutkan pilihannya kepada panitia untuk dicatat dalam formulir pemilihan dan disaksikan oleh dua orang pemilih.
g.       Para pemilih yang telah mengisi formulir pemilihan segera memasukan formulir tersebut kedalam kotak pemilihan secara tertib.
h.      Setelah pemilih seluruhnya memasukan formulir kedalam kotak pemilihan, pempin persidangan menyatakan pemumugat suara di tutup dan selanjutnya diadakan dan penelitian dan perhitungan suara secara terbuka dengan disaksikan dengan dua orang saksi dari anggota sidi yang di tunjuk.
i.         Formulir pemilihan dinyatakan batal apabila:
ü  Tidak terdapat tanda atau kode panitia.
ü  Terdapat mana lain diluar calon yang tercantum dalam daftar caoln tetap.
ü  Tercantum jumlah nama calon lebih dari jumlah calon yang disyaratkan dalam formolir pemilihan.
j.        Berdasarkan hasil perhitungan suara panitia membuat berita acara pemilihan yang menunjukan
ü  Jumlah pemilih yang berhak memilih.
ü  Daftar calon tetap penatua, diaken, dan pegajar.
ü  Daftar nama calon penatua, diaken, dan pengajar terpilih.
k.       Berita acara pemilihan ditandatanggi oleh ketua dan sektretaris panitia pemilihan serta dua orang saksi yang ditunjuk.
l.         Panitia pemillihan segera menyusun daftar nama, penatua, diaken dan penggajar terpilih dari setiap rayon serta menyerahkan daftar tersebut bersama berita acarakepda majelis jemaaat.

2.       Pemilihan ini ditutup dengan doa dan puji-pujian.


Pasal 16
Pemilih Melalui Persidangan di Rayon dan dimata Jemaat.

1.    Proses pemilihan Penatua, diaken dan pengajar melalui persidangan di rayon dan di mata jemaat adalah sebagai berikut
a.       Panitia pemilihan mengirimkan undangan tertulis atau lisan kepada setiap anggota sidi yang namanya tercantum dalam daftar pemilih disertai dengan daftar calon ssementara penatua, diaken dan pengajar.
b.      Persidangan pemilihan penatua, diaken dan pengajar dipimpin oleh majelis jemaat.
c.       Jika jumlah pemilih yang hadir dalam persidangan pemilihan tidak mencapai kuorum yakni kurang dari setengah jumlah pemilih ditambah satu maka persidangan ditunda paling lambat satu minggu.
d.      Jika pada persidangan berikutnya jumlah pemilih yang hadir juga tidak mencapai kuorum maka persidangan pemilihan dapat dilaksanakan setelah ditunda 30 menit dari waktu yang ditentukan sebalumnya.
e.      Persidanngan pemillihan diawali dengan ibadah dan penjelasan – penjelasan mengenai hal yang dipandang perlu oleh pimpinan sidang.
f.        Setalah ibadah dan penjelasan pimpinan sidang, anggota-anggota panitia mengedarkan formulir pemilihan untuk diisi oleh pemilih yang hadir. Bila mana pemilih tidak dapat membaca dan menulis dia menyebutkan pilihannya kepada panitia untuk dicatat dalam formulir pemilihan dan disaksikan oleh dua orang pemilih.
g.       Para pemilih yang telah mengisi formulir pemilihan segera memasukan formulir tersebut kedalam kotak pemilihan secara tertib.
h.      Setelah pemilih seluruhnya memasukan formulir kedalam kotak pemilihan, pempin persidangan menyatakan pemumugat suara di tutup dan selanjutnya diadakan dan penelitian dan perhitungan suara secara terbuka dengan disaksikan dengan dua orang saksi dari anggota sidi yang di tunjuk.
i.         Formulir pemilihan dinyatakan batal apabila:
ü  Tidak terdapat tanda atau kode panitia.
ü  Terdapat mana lain diluar calon yang tercantum dalam daftar caoln tetap.
ü  Tercantum jumlah nama calon lebih dari jumlah calon yang disyaratkan dalam formolir pemilihan.
j.        Berdasarkan hasil perhitungan suara panitia membuat berita acara pemilihan yang menunjukan
ü  Jumlah pemilih yang berhak memilih.
ü  Daftar calon tetap penatua, diaken, dan pegajar.
ü  Daftar nama calon penatua, diaken, dan pengajar terpilih.
k.       Berita acara pemilihan ditandatanggi oleh ketua dan sektretaris panitia pemilihan serta dua orang saksi yang ditunjuk.
l.         Panitia pemillihan segera menyusun daftar nama, penatua, diaken dan penggajar terpilih dari setiap rayon serta menyerahkan daftar tersebut bersama berita acarakepda majelis jemaat.

2.    Pemilihan ini ditutup dengan doa dan puji-pujian.


BAB VII
Penabisan penatua, diaken dan pengajar.
Pasal 17

1.    Majelais jemaat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan unutk penabisan penatua , diaken dan pengajar terpilih terdiri dari atas :
a.       Pembekalan terhadap penatua, diaken, dan pengajarl. Terpilih.
b.      Surat keputusan tentang pengangkatan penatua, diaken dan pengajar terpilih.
c.       Pengembalaan terhadap penatua dieken dan pengajar terpilih yang akan di tabiskan.
2.    Majelis jemaat menjelanggaraan pennthabisan terhadap penatua, diaken dan pergajar dalam kebaktian jemaat.

BAB VIII
Pengesahan anggota mejelis baru dan pemberhentian anggota mejelis jemaat yang lama
Pasal 18

1.    Pendeta serta penatua, diaken dan pengajar yang batru disahkan sebagai Mejelis Jemaat melalui surat keputusan majelis jemaat.
2.    Mejelis jemaat menerbitkan surat keputusan yang sama unutk pemberhentian angota majelis jemaat yang telah mengakhiri masa jabatannya dan pengankatan anggota majelis jemaat.


Pasal 19
Susunan mejelis jemaat

1.    Susunan majelis jemaat terdiri atas ;
a.       Majelis jemaat
b.      Majelis jemaat harian
c.       Majelis mata jemaat.
2.    Mejelis jemaat termaksud dalam butir satu , susunanya terdiri atas:
a.       Seorang ketua merangkap anggota
b.      Seorang wakil ketua atau lebih merangkap anggota merangkap anggota;
c.       Seorang Sekrataris merangkap anggota.
d.      Seorang wakil Sekrataris merangkap anggota
e.      Seorang wakil Sekrataris merangkap anggota.
f.        Seorang bendahara merangkap anggota.
g.       Beberapa anggota.
3.    Bila satu jemaat terdapat lebih dari satu pendeta, maka pendeta yang tidak menjabat sebagai ketua majelis jemaat aotomatis menjadi wakil ketua merangkap anggota majelis jemaat harian.
4.    Di jemaat dimana seorang pendeta melayani beberapa mata jemaat menjadi wakil ketua majelis harian.

BAB IX
Pemberhentian, perhadapan dan serah terima Majelis jemaat
Pasal 20
Tata cara perhadapan dan pemberhentian

1.    Pemberhentian mejelis jemaat yang lama dilaksanakan dlam suatu kebaktian jemaat.
2.    Kebaktian perhadapan majelis jemaat yang baru dan pemberhentian mejelis jemaat yang lama perhadapan didahului dengan pertemuan pastoral yang diikuti oleh majelis yang lama, mejelis jemaat yang baru dan panitia pemilihan

Pasaal 21
Serah terima

1.    Majelis jemaat harian yang lama menjerahkan serah terima jabatan dari majelis jemaat yang berakhir masa jabatannya kepad aygn baru.
2.    Serah terima dimaksud ayat 1 diatas mencakup palayanan organisasi/administrasi dan perbendaharaan GMIT yang dikelola oleh majelis jemaat.
3.    Serah terima dilakukan setelah laporan pertanggug jawabkan majelis jemaat disetujui oleh persidangan jemaat dengan mendengarkanp pertimbanga badan pembantu pelayanan yang bertanggunjawab erhadap pemeriksaan dan pengawasan pelayanan jemaat.
4.    Serah terima dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah perhadapan majelis jemaat.

Pasal 22
Panatua, diaken dan penjajar antar waktu.

1.    Jika dalam Periode  pelayanan yang berjalan ada penatua, diaken dan pengajar yang berhalangan dan kerena kebutuhan yang mendesak, majelis jemaat dapat mengangkat penatua, diaken dan pengajar.
2.    Penatua, diaken dan penggajar antar waktu dilaksanakan dengancara majelis jemaat dirayon dan atau mata jemaatmengusulkan nama calon penatua, diaken dan pengajar antar waktukepada mejelis jemaat.
3.    Para calon yang diusulkan tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 9 peraturan ini.
4.    Majelis jemaatmengumumkan nama-nama calon penatua, diaken dan pengajarantar waktu melalui warta jemaat selama 2 hari minggu berturut-turut , selanjutnya menetaokan  mereka mejadi penatua diaken dan pengajar dengan memperhatikan tanggapan anggota sidi dan pertimbangan badan pembantu pelayanan yang menjalangkan funsi pertimbangan dan pengawasan.
5.    Penabisan penatua, diaken dan pengajar tersebut dilaksanakan dalam suatu kebaktian jemaat.
6.    Para penatua diaken dan pengajar antar waktu diangkat dengan surat keputusan dan menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir perioden pelayanan mejelis jemaat yang sedang berjalan.

BAB X
Ketentuan Penutup
Pasal 23

1.    Peraturan ini hanya dapat diubah oleh Majelis Sinode.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan oleh mejelis jemaat dan di pertanggung jawabkan kepada persidangan jemaat.
3.    Dengan berlakunya program ini, maka peraturan pemilihan penatua diakendan pengajar yang ada sebalumnya tidak berlaku lagi.
4.    Peraturan pemilihan ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan .

Rabu, 12 September 2012

Jabatan Keorganisasian menurut tata aturan Gereja Masehi Injili Di timur (GMIT)

JABATAN KEORGANISASIAN Menurut Tata Aturan GMIT


Jabatan keoganisasian lingkup jemaat terdiri atas:
A.      Jabatan pada kemajelisan.
B.      Jabatan pada badan pembantu pelayanan (BPP)
C.      Jabatan pada penbantu pelayanan (UPP)
Jabatan kemajelisan berpola pada dan pada prinsip presbiterialsinodal yaitu dilaksanakan secara kolektif dengan jiwa saling menunjang dan saling melengkapi sebagai wujud tanggung jawab timbal balik antara jemaat, klasis dan sinode.
Jabatan pada badan pembantu pelayanan (BPP) dibentuk oleh persidangan majelis jemaat atas rekomendasi persidangan untuk membantu penyelenggaran pelayanan oleh majelis dalam bidan tertentu.
Jabatan pada unit pembantu pelayanan (UPP) dibentuk oleh majelis jemaat sebagai unit pelayanan lingkup jemaat unutk melaksanakan tugas majelis jemaat pada kategorial dan funsional dan profesional tertentu.
Pejabat pada kemajelisan dan pejabat pada badan pembantu pelayanan (BPP) adalah prebister sedangkan pejabat pada unit pembantu Pelayanan (UPP) diangkat oleh prebister dan/atau anggota jemaat non prebister.
HAKIKAT MAJELIS JEMAAT
Majelis jemaat adalah badan pelayanan jemaat yang menjalakan funsi keorganisasian yang memimpin dan mengoordinasikan pelayanan jemaat. Anggota majelis jemaat terdiri dari semua anggota sidi jemaat dan telah dipilih dan ditabiskan dalam pelayanan penatua, diaken dan pengajar ditambah pendeta yang ditempatkan oleh MS GMIT. Majelis jemaat terbentuk sesudah pentabisan penatu dan diaken serta pengajar. Majelis jemaat terbentuk diri dan pelaksanaan tugas kepemimpinan dalam rapat majelis jemaat. Menurut aturan seharusnya majelis jemaat mengadakan rapat paling kurang tiga kali setahun. Diluar majelis jemaat tidak berfunsi.
TUGAS DAN WEWENANG JEMAAT.
Sebagai badan pemimpin jemaat maka majelis jemaat memiliki dua tugas penting yaitu merencanakan kepemimpinan dan pelayanan serta mengakomodir pelaksanakan pelayanan. Dalam jemaat. Kedua tugas itu dilaksanakan melalui persidangan majelis jemaat. Supaya sidang majelis jemaat dapat berlangsung dengan baik maka sinode GMIT menetapkan asa kerja yaitu presbiterial – sinodal yang menekankan kemajelisan, kebersamaan, kesetaraan dalam pemusyaaratan, jadi dalam sistim presbiterial sinodal, sidang merupakan kata kunci bagi kebersamaan yang mencari dan merumuskan kehendak Allah Tritungal.
Dalam praktek ada kendala dalam melaksanakan asas presbiterial sinodal antara lain usia dan usia kerja dalam jemaat, budaya (soal gender) kendala sosial (jabtan dalam masyarakat asli dan pendatang)
Hasil rapat jemaat umumnya dituangkan dalam program pelayanan dilengkapi APBJ dan dan keputusan non program yang menyangkut hal teknis kepemimpinan dan koordinasi dan kebijakan lainya. Materi rapat untuk meyusun program diperoleh, sebagai konsep, dari majelis jemaat harian , UPP kategorial-funsional,profesional. Dll. Untuk kelancaraan tugas tugas kepemimpinan dan pelayanan maka majelis  jemaat menetapkan, menata dan membentuk hal-hal yang menunjang pelaksanaan pelayanan yaitu menata jemaat dan rayon .
Menetapkan adanya kantor dan sistim kerja di kantor dan tenaga tata usaha serta fasilitas penunjangnya. Mengatus pembagian tugas para pendeta (kalau lebih dari satup pendeta menetapkan pengajar, penatua diaken ditiap rayon. Merencanakan bentuk pelayanan lain sesuai kebutuhan dalam jemaat. Dan dalam masyarakat.
MAJELIS JEMAAT HARIAN.
Majelis jemaat membatu mejelis jemaat harian untuk melaksanakan tugas kepemimpinan sehari-hari. Majelis jemaat majelis jemaat harian bertanggung jawab kepada majelis jemaat pada persidangan MJ. Dengan kata lain majelis jemaat harian adalah alat kerja majelis jemaat dan bertanggung jawab kepada mejelis jemaat.sekali pun mejellis jemaat harian juga memiliki kewenangan unutk memutuskan hal-hal yang  belum diatur oleh majelis jemaat dengan kewajiban untuk melaporkan kepada mejelis memaat dalam rapat berikut. Tugas mejelis jemaat harian adalah : melaksanakan tugas administrasi MJ, memimpin dan mengawasi pelaksanaan progaram pelayanan jemaat, mengkoordinasi pelaksanaan tugas, UPP, mentusun konseb anggaran dan pendapatan jemaat, megelola dan mengawasi pembendaharaan GMIT. Yang ada di jemaat, merencanakan dan melaksanakan sidang MJ, dan persidangan jemaat. Teknis nya dapat dirinci sebagai berikut : menyipkan alak kerja (buku catatan), mejelaskan alur laporan kerja dan hasih kerja penatua diaken dii rayon, mengawasi pelayanan rayon.
Menyiapkan alat kerja bagi UPP kategorial, funsional, temaksuk keuangan unutk dibukukan.
Meminta laporan pelayanan dan hasil pelayanan dari rayon da UPP, kategorial, funsional termaksut keuangan unutk di bukukan.
Mengadakan hubungan kerja dan menyelaisaikan tugas-tugas kejemaatan dengan dengan jemaat GMIT. Lainya, dengan mejelis klasik dan mejelis sinode.
Mengelola dan melaksanakan  pelayanan yang diadakan terousat digedung ibadah ( kebaktian hari minggu, pelayanan sakramen, pelayanan khusus) dan bersama dengan penatua diaken yang bertugas di rayon, mengatur pelayana khusus, di rayon.
Mengeatur dan menyebar informasi pelayanan.
Menerima dan meyebar informasi pelayanan,
Menerima dan melayani permintaan warga dibidang organisasi administrasi,
Mempersiapkan segala hal, bagi lancarnya  rapat mejelis jemaat, waktu, tempat dan agenda rapat. Materi rapat seperti surat masuk surat keluar, mesalah yang hendak dibahas termaksud meminta konseb program dari UPP kategorial dan funsional, dari penatua diaken di rayon, dari penatuan dan diaken dirayon, dan menyatukannya sebagai konseb PP Jemaat.
Untuk kelancaraan tugas mejelis jemaat harian mengadakan rapat majelis harian sekurang kurangnya sekali sebulan.