Peraturan pemilihan penatua,
diaken, pengajar dan pengesaan anggota majelis jemaat menurut Tata Aturan
Gereja Masehi Injili di Timor ( GMIT ).
Pasal 10
Tata
cara pencalonan
1) Sekurang
kurangnya enam minggu sebelum sidang jemaat, panitia mengadakan formoril
pencalonan.
2) Panitia
mengirimkan formulir-formulir dan segala peralatan, yang di perlukan unutk
pencalonan, panatua diaken dan pengajar, pada sub panitia di setiap rayon dan
mata jemaat.
3) Panitia
mengedarkan formulir dan persyaratan calon kepada para anggota sidi yang namanya terdaftar pada daftar pemilih
dirayon dirayon dan mata jemaatmasing-masing.
4) Formoril
pencalonan telah diisi oleh anggota sidi dikembalikan kepada panitia
selambat-lambatnya 1 minggu.
5) Anggota sidi
jemaat yang memenuhi syarat-syarat tersebut pada pasal 9 dan terdaftar pada
pemilih dapat mengajukan seseorang atau lebih calon penatua, diaken dan
pengajar.
6) Dalam hal salah
seorang ngota sidi tepilih unutk lebih dari satu jabatan, maka yang
bersangkutan harus memilih salah satu jabtan diantara jabatan2 tersebut.
7) Sub-panitia
mengirimkan formoril pernyataan kesediaan menjadi calon penatua, diaken dan
pengajar kepada para calon.
8) Selambat-lambatnya
satu minggu, formulir peryataan kesediaan yang telah disi dan ditanda tangani
oleh para calon dikembalikan kepada sub panitia unutk diteruskan kepada
panitia.
9) Penitia
mengadakan penelitian sasuai dengan persyarata yang ditetapkan.
10) Panitia membuat
daftar calon sementara yang membuat nama calon penatua diaken, dan pengajar,
yang talah memuhi syarat dan mengumukan daftar calon sementara tersebut kepada
jemaat selama 2 minggu berturut-turut untuk diketahui, ditanggapi dan di
doakan.
11) Proses pencalonan
dan pemilohan mejelis jemaat. Harus berlangsungdalam terang takut akan Tuhan
dan menhindari ketidak jujuran dan pentingnya diri atau kelompok.
Pasal 11
Pernyataan
Keberatan
1) Anggota sidi yang
keberatan disertsi alasan yang kuat dan bukti yang nyata mengenai sorang calon
penatua, diken, serta pengajar. Dapat menyampaikan penyataan keberatan secara
tertulis disertai dengan tanda tangandan nama jelas kepada panitia pemilihan.
2) Pernyataan
keberatan disertai bukti2 nyata dapat disampaikanpaling lambat satu minggu
seetalah masa penggumuman daftar calon
sementara di umumkan.
3) Sertiap bentuk
pernyataan keberatan harus diselesaikan secara pastoral oleh panitia pemilihan.
4) Panitia pemilhan
dapat mempartahankan atau mengugurka pencalonan yang bersangkutan setelah
mendapat pertimbangn dari majelis jemaat.
5) Setelah masa
pengajuan keberatan dari anggota sidi berakhir, dan berdasarkan hasil
penelitian terhadap calon sementara , panitia mejusun daftar calon tetap dan
mengumumkan kepada jemaat 2 hari minggu berturut-turut serta mengirimkan
pemberitahuan tertulis kepada calon penatia, diaken dan penggajar yang
terpilih.
BAB VI
PEMILIHAN
PENATUA, DIAKEN DAN PENGGAJAR
Pasal 12
Waktu dan Tempat
Pemilihan
1) Penetapan calon
penatua, diaken dan penggajar dilakukan pada waktu penyelanggaraan persidangna
jemaat .
2) Tempat pemilihan
dapt berlansung digedung kebaktian dan ditempat yang ditentukan rayon atau mata
jemaat.
Pasal 13
Pemilih
Pemilih adalah
anggota sidi jemaat yang tidak dibawah disiplin gereja
Pasal 14
Tata cara
pemilihan
Pemilihan penatua, diaken dan pangajar dilaksanakan dengan cara
a. Pemilihan melalui
persidangan jemaat di gedung atau melaui persidangan jemaat dirayon dan mata
jemaat.
b. Menjelan saat
pemilihan , panitia pemilihan dan mejelis kemaatmengumumkan melalu warta jemaat
selama 3 hari minggu berturut-turut mengenai cara pemilihan yang dipergunkan.
Pasal 15
Pemilih Melalui
Persidangan di Rumah Kebaktian.
1. Proses pemilihan
Penatua, diaken dan pengajar melalui persidangan dirumah kebaktian adalah
sebagai berikut
a. Panitia pemilihan
mengirimkan undangan tertulis atau lisan kepada setiap anggota sidi yang
namanya tercantum dalam daftar pemilih disertai dengan daftar calon ssementara
penatua, diaken dan pengajar.
b. Persidangan
pemilihan penatua, diaken dan pengajar dipimpin oleh majelis jemaat.
c. Jika jumlah
pemilih yang hadir dalam persidangan pemilihan tidak mencapai kuorum yakni
kurang dari setengah jumlah pemilih ditambah satu maka persidangan ditunda
paling lambat satu minggu.
d. Jika pada
persidangan berikutnya jumlah pemilih yang hadir juga tidak mencapai kuorum
maka persidangan pemilihan dapat dilaksanakan setelah ditunda 30 menit dari
waktu yang ditentukan sebalumnya.
e. Persidanngan
pemillihan diawali dengan ibadah dan penjelasan – penjelasan mengenai hal yang dipandang
perlu oleh pimpinan sidang.
f.
Setalah ibadah dan penjelasan pimpinan sidang,
anggota-anggota panitia mengedarkan formulir pemilihan untuk diisi oleh pemilih
yang hadir. Bila mana pemilih tidak dapat membaca dan menulis dia menyebutkan
pilihannya kepada panitia untuk dicatat dalam formulir pemilihan dan disaksikan
oleh dua orang pemilih.
g. Para pemilih yang
telah mengisi formulir pemilihan segera memasukan formulir tersebut kedalam
kotak pemilihan secara tertib.
h. Setelah pemilih
seluruhnya memasukan formulir kedalam kotak pemilihan, pempin persidangan
menyatakan pemumugat suara di tutup dan selanjutnya diadakan dan penelitian dan
perhitungan suara secara terbuka dengan disaksikan dengan dua orang saksi dari
anggota sidi yang di tunjuk.
i.
Formulir pemilihan dinyatakan batal apabila:
ü Tidak terdapat
tanda atau kode panitia.
ü Terdapat mana
lain diluar calon yang tercantum dalam daftar caoln tetap.
ü Tercantum jumlah
nama calon lebih dari jumlah calon yang disyaratkan dalam formolir pemilihan.
j.
Berdasarkan hasil perhitungan suara panitia
membuat berita acara pemilihan yang menunjukan
ü Jumlah pemilih
yang berhak memilih.
ü Daftar calon
tetap penatua, diaken, dan pegajar.
ü Daftar nama calon
penatua, diaken, dan pengajar terpilih.
k. Berita acara
pemilihan ditandatanggi oleh ketua dan sektretaris panitia pemilihan serta dua
orang saksi yang ditunjuk.
l.
Panitia pemillihan segera menyusun daftar nama,
penatua, diaken dan penggajar terpilih dari setiap rayon serta menyerahkan
daftar tersebut bersama berita acarakepda majelis jemaaat.
2. Pemilihan ini
ditutup dengan doa dan puji-pujian.
Pasal 16
Pemilih Melalui
Persidangan di Rayon dan dimata Jemaat.
1. Proses pemilihan
Penatua, diaken dan pengajar melalui persidangan di rayon dan di mata jemaat
adalah sebagai berikut
a. Panitia pemilihan
mengirimkan undangan tertulis atau lisan kepada setiap anggota sidi yang
namanya tercantum dalam daftar pemilih disertai dengan daftar calon ssementara
penatua, diaken dan pengajar.
b. Persidangan
pemilihan penatua, diaken dan pengajar dipimpin oleh majelis jemaat.
c. Jika jumlah
pemilih yang hadir dalam persidangan pemilihan tidak mencapai kuorum yakni
kurang dari setengah jumlah pemilih ditambah satu maka persidangan ditunda
paling lambat satu minggu.
d. Jika pada
persidangan berikutnya jumlah pemilih yang hadir juga tidak mencapai kuorum
maka persidangan pemilihan dapat dilaksanakan setelah ditunda 30 menit dari
waktu yang ditentukan sebalumnya.
e. Persidanngan
pemillihan diawali dengan ibadah dan penjelasan – penjelasan mengenai hal yang
dipandang perlu oleh pimpinan sidang.
f.
Setalah ibadah dan penjelasan pimpinan sidang,
anggota-anggota panitia mengedarkan formulir pemilihan untuk diisi oleh pemilih
yang hadir. Bila mana pemilih tidak dapat membaca dan menulis dia menyebutkan
pilihannya kepada panitia untuk dicatat dalam formulir pemilihan dan disaksikan
oleh dua orang pemilih.
g. Para pemilih yang
telah mengisi formulir pemilihan segera memasukan formulir tersebut kedalam
kotak pemilihan secara tertib.
h. Setelah pemilih
seluruhnya memasukan formulir kedalam kotak pemilihan, pempin persidangan
menyatakan pemumugat suara di tutup dan selanjutnya diadakan dan penelitian dan
perhitungan suara secara terbuka dengan disaksikan dengan dua orang saksi dari
anggota sidi yang di tunjuk.
i.
Formulir pemilihan dinyatakan batal apabila:
ü Tidak terdapat
tanda atau kode panitia.
ü Terdapat mana
lain diluar calon yang tercantum dalam daftar caoln tetap.
ü Tercantum jumlah
nama calon lebih dari jumlah calon yang disyaratkan dalam formolir pemilihan.
j.
Berdasarkan hasil perhitungan suara panitia
membuat berita acara pemilihan yang menunjukan
ü Jumlah pemilih
yang berhak memilih.
ü Daftar calon
tetap penatua, diaken, dan pegajar.
ü Daftar nama calon
penatua, diaken, dan pengajar terpilih.
k. Berita acara
pemilihan ditandatanggi oleh ketua dan sektretaris panitia pemilihan serta dua
orang saksi yang ditunjuk.
l.
Panitia pemillihan segera menyusun daftar nama,
penatua, diaken dan penggajar terpilih dari setiap rayon serta menyerahkan
daftar tersebut bersama berita acarakepda majelis jemaat.
2. Pemilihan ini ditutup
dengan doa dan puji-pujian.
BAB VII
Penabisan
penatua, diaken dan pengajar.
Pasal 17
1. Majelais jemaat
mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan unutk penabisan penatua , diaken dan
pengajar terpilih terdiri dari atas :
a. Pembekalan
terhadap penatua, diaken, dan pengajarl. Terpilih.
b. Surat keputusan
tentang pengangkatan penatua, diaken dan pengajar terpilih.
c. Pengembalaan
terhadap penatua dieken dan pengajar terpilih yang akan di tabiskan.
2. Majelis jemaat
menjelanggaraan pennthabisan terhadap penatua, diaken dan pergajar dalam
kebaktian jemaat.
BAB VIII
Pengesahan
anggota mejelis baru dan pemberhentian anggota mejelis jemaat yang lama
Pasal 18
1. Pendeta serta
penatua, diaken dan pengajar yang batru disahkan sebagai Mejelis Jemaat melalui
surat keputusan majelis jemaat.
2. Mejelis jemaat
menerbitkan surat keputusan yang sama unutk pemberhentian angota majelis jemaat
yang telah mengakhiri masa jabatannya dan pengankatan anggota majelis jemaat.
Pasal 19
Susunan mejelis
jemaat
1. Susunan majelis
jemaat terdiri atas ;
a. Majelis jemaat
b. Majelis jemaat
harian
c. Majelis mata
jemaat.
2. Mejelis jemaat
termaksud dalam butir satu , susunanya terdiri atas:
a. Seorang ketua
merangkap anggota
b. Seorang wakil
ketua atau lebih merangkap anggota merangkap anggota;
c. Seorang Sekrataris
merangkap anggota.
d. Seorang wakil
Sekrataris merangkap anggota
e. Seorang wakil
Sekrataris merangkap anggota.
f.
Seorang bendahara merangkap anggota.
g. Beberapa anggota.
3. Bila satu jemaat
terdapat lebih dari satu pendeta, maka pendeta yang tidak menjabat sebagai
ketua majelis jemaat aotomatis menjadi wakil ketua merangkap anggota majelis
jemaat harian.
4. Di jemaat dimana
seorang pendeta melayani beberapa mata jemaat menjadi wakil ketua majelis
harian.
BAB IX
Pemberhentian,
perhadapan dan serah terima Majelis jemaat
Pasal 20
Tata cara
perhadapan dan pemberhentian
1. Pemberhentian
mejelis jemaat yang lama dilaksanakan dlam suatu kebaktian jemaat.
2. Kebaktian
perhadapan majelis jemaat yang baru dan pemberhentian mejelis jemaat yang lama
perhadapan didahului dengan pertemuan pastoral yang diikuti oleh majelis yang
lama, mejelis jemaat yang baru dan panitia pemilihan
Pasaal 21
Serah terima
1. Majelis jemaat
harian yang lama menjerahkan serah terima jabatan dari majelis jemaat yang
berakhir masa jabatannya kepad aygn baru.
2. Serah terima
dimaksud ayat 1 diatas mencakup palayanan organisasi/administrasi dan
perbendaharaan GMIT yang dikelola oleh majelis jemaat.
3. Serah terima
dilakukan setelah laporan pertanggug jawabkan majelis jemaat disetujui oleh
persidangan jemaat dengan mendengarkanp pertimbanga badan pembantu pelayanan
yang bertanggunjawab erhadap pemeriksaan dan pengawasan pelayanan jemaat.
4. Serah terima
dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah perhadapan majelis jemaat.
Pasal 22
Panatua, diaken
dan penjajar antar waktu.
1. Jika dalam
Periode pelayanan yang berjalan ada
penatua, diaken dan pengajar yang berhalangan dan kerena kebutuhan yang
mendesak, majelis jemaat dapat mengangkat penatua, diaken dan pengajar.
2. Penatua, diaken
dan penggajar antar waktu dilaksanakan dengancara majelis jemaat dirayon dan
atau mata jemaatmengusulkan nama calon penatua, diaken dan pengajar antar
waktukepada mejelis jemaat.
3. Para calon yang
diusulkan tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 9
peraturan ini.
4. Majelis jemaatmengumumkan
nama-nama calon penatua, diaken dan pengajarantar waktu melalui warta jemaat
selama 2 hari minggu berturut-turut , selanjutnya menetaokan mereka mejadi penatua diaken dan pengajar
dengan memperhatikan tanggapan anggota sidi dan pertimbangan badan pembantu
pelayanan yang menjalangkan funsi pertimbangan dan pengawasan.
5. Penabisan
penatua, diaken dan pengajar tersebut dilaksanakan dalam suatu kebaktian
jemaat.
6. Para penatua
diaken dan pengajar antar waktu diangkat dengan surat keputusan dan menjalankan
tugasnya sampai dengan berakhir perioden pelayanan mejelis jemaat yang sedang
berjalan.
BAB X
Ketentuan Penutup
Ketentuan Penutup
Pasal 23
1. Peraturan ini
hanya dapat diubah oleh Majelis Sinode.
2. Hal-hal yang
belum diatur dalam peraturan ini, diatur lebih lanjut dalam peraturan
pelaksanaan oleh mejelis jemaat dan di pertanggung jawabkan kepada persidangan
jemaat.
3. Dengan berlakunya
program ini, maka peraturan pemilihan penatua diakendan pengajar yang ada
sebalumnya tidak berlaku lagi.
4. Peraturan
pemilihan ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan .