Sabtu, 01 Juni 2019

Riung taman wisata laut yang indah.

Tahukah anda sebuah kepulauan yang membentuk taman laut surgawi yang unik, datang lihat keindahan pariwisata di NTT dan nama tempat itu adalah taman laut 17 Pulau Riung ini adalah salah satu keindahan alam Ngada yang memukau, dan terletak di Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur.
(dermaga riung sudah disuguhkan pemandangan yang indah)
Di mana lagi kamu bisa menyaksikan gugusan pulau-pulau yang besar dan kecil terhampar memanjang dari Toro Padang di sebelah barat hingga Pulau Pangsar di sebelah Timur. Kereen kali ya kalau selfie di sana, bahkan berenang dilaut sambil melihat terumbukarang.
perjalanan saya menuju sana dimulai dari jam 05.00 kami dari Mbay kabupaten Nagekeo,Untuk menuju pulau yang sunyi ini, kamu harus menempuh jalan yang jauh, menantang, dan melewati bukit-bukit yang berlipat-lipat disinalah terlihat pemandangan perbukitan yang indah apalagi perjalanan dimulai pada pagi hari pada saat matahari mulai terbit.
(pamandangan alam menuju riung)
Sesampainya disana, anda bisa menyewa kapal-kapal kecil, sampan, atau perahu tempel mengunjungi 17 buah pulau. Biasaya sewa kapal/sampan/perahu bermotor berkisar antara 400-600 ribu untuk saat ini. Anda tinggal menentukan ke pulau mana saja yang menjadi tempat tujuan anda. Mereka akan mengantar dan menunggu anda menikmati pulau-pulau yang dituju.


Ada satu pulau yang sangat direkomendasikan untuk dikunjungi yakni Pulau Kelelawar. Seperti namanya, pulau ini menjadi habitat ribuan kelelawar yang bergelantungan di pepohonan bakau sepanjang pesisir pantai. Biasanya mereka akan berterbangan menutupi langit sambil berkicau riang ketika kapal-kapal wisatawan melewati pulau ini.
(ribuan kelelawar penuh di pulau kelelawar)
Kamu bisa berenang, snorkeling, atau bahkan hanya berkeliling dengan perahu nelayan setempat untuk menjelajah Pulau Rutong. Saking jernihnya air laut di sana, kamu bisa mengumpulkan bintang laut dengan mudahnya.

Taman Laut 17 Pulau Riung tak hanya kaya akan potensi bawah laut. Daratannya juga akan kaya akan fauna eksotis seperti rusa timor, biawak mbou, dan berbagai spesies unggas seperti bangau hitam, parkit dada kuning, burung beo, cuckoos, dan burung beo.
(pemandangan alam dari atas bukit juga sangat memanjakan mata)
Demikianlah catatan perjalanan liburanku ke Taman Wisata 17 Pulau Riung,Ngada, Flores, NTT pada awal Juni 2015 lalu. Semoga bermanfaat bagi teman-teman kompasianer yang berminat mengunjunginya bersama dengan keluarga untuk mengisi liburan anda.

Senin, 13 Juli 2015

PERJALANAN KE KAMPUNG REWUNG KECAMATAN POCORANAKA. KABUPATEN MANGGARAI TIMUR.



PERJALANAN KE KAMPUNG REWUNG KECAMATAN POCORANAKA. KABUPATEN MANGGARAI TIMUR.
Perjalanan dimulai pada pada hari tanggal sabtu 20 agustus 2015,
Pada jam 03.00 kami bangun dan mempersiapkan diri dengan segala keperluan kami, setelah sarapan kami bersiap untuk berangkat tapi ternyata mobil yang akan kami tumpangi belum juga datang setelah di telepon ternyata handphonenya di dimatikan pikiran terasa kalut karena tidak mungkin kami dengan motor berangkat bersama keluarga kebandara, akhirnya saya dengan kendaraan pergi kerumahnya karena rumahnya dekat dan dia juga adalah sepupu saya, sesampai disana ternyata dia masih tertidur, saya ketuk pintu dan akhirnya dia bangun dan bersiap mengantarkan kami,  setelah jam 04.30. kami siap berangkat ke bandara Eltari Kupang, didahului oleh doa keberangkatan oleh opa kalle kami berangkat dengan mobil menuju bandara eltari Kupang. Jam 05.00 kami chek in. 

 (dengan transNusa Kami sekeluarga menuju manggarai)

Setelah itu kami masuk ruang tunggu disitu hampir satu jam kami menungu keberangkatan dan tempat jam 06.00 kami dipersiapkan masuk pesawat Trans nusa tujuan kupang – manggarai dengan nomer pernerbanggan M8 511.
Tepat jam 07.00 kami sudah mendarat di bandara Frans lega manggarai, disana kami di jemput oleh om Nober yang adalah kakak kandung yang pertama dari mama mantu, tanta Min yang adalah adik kandung dari mama mantu, Ifa anak kandung dari tanta ke Min, serta mama dan bapak mantu, dari bandara kami menuju rumahnya om nober untuk istirahat sebentar sebelum ke kampung Rewung,  dalam perjalanan saya menanyakan dimana Dinas Sosnakertrans Kab Manggarai, dan om nober memberitahu tempatnya dan siap mengantarkan saya unutk mendatangani SPPD karena saya berangkat  kesana mengunakan Dana SPPD Dinas Sosnakertans prov. NTT untuk monitoring dan konsultasi tapi setelah kami sampai dirumah dan beristirahat disana,  sesampai di sana kami di terima oleh tanta dan deby anaknya serta anak mantunya, kami istirahat sejenak sambil minum teh bersama kompian makanan khas manggarai yang sangat lezat,  setelah jam 09.00. bersiap berangkat ke kampung sebelum itu kami dipersiapkan makan setelah makan kami berangkat sebelum itu kami singgah dulu ke kantor dinas sosnakertrans kab manggarai  untuk menandatangani SPPD. Kurang lebih 5 kilo sampailah kita dikantor, saya turun dari mobil masuk kantor dan diterima oleh pagawai setempat dan saya melakukan tugas saya menanyakan hal – hal yang bersangkutan dengan perjalanan saya ke dinas sosnakertrans, setelah itu saya meminta menandatangani SPPD setelah ditandatangani dan dicap saya kembali kemobil dan berangkatlah kami menuju kampung rewung, kecamatan poco ranaka kabupaten mangarai timur tempat kelahiran istri saya anastasia yenny hidayati mantolas, setelah beberapa tikungaan, om nober berhenti untuk singgah ke rumahnya Tanta ke tik yan adalah adik bungsu dari mama min. Disana kami duduk sebentar, setelah itu kami melanjutkan kembali perjalanan ke kampung rewung.

(cabang bealain tepat dikaki gunung Ranaka cabang ini menuju ke kampung)

Disana kami  perjalananan kami cukup berliku, banyak kelokan tajam yang kami lewati tapi semua terhapus oleh Pemandangan Alam yang indah di kiri kanan jalan terlihat panoroma perbukitatan yang yang isinya adalah kebun kopi, kebun cenkeh, kebun-kebun ini begitu suburnya karena alam manggarai sagat bersahabat dengan kopi dan cengkeh, tak terasa sudah jam 12.00 peralanan kami memasuki manggarai timur, udara masih sangat dingin walaupun matahari sudah tinggi, kami memasuki cabang jalan antara poco ranaka dan colol disitu jalan mulai berlubang dan mulai berliku-liku dan sempit. Akhinya kami sampai ditujuan, tempat dipersimpangan antara kampung lawir dan rewung. Untuk menuju ke tempak kami di kampung rewung kami harus berjalan kaki lagi sejauh 10 Km. Karena jalan kami berbatu dan tidak rata mobil di pakirkan di rumah om utak dan dilanjutkan dengan jalan kaki, segera kami turun dan barang-barang di situ kami sudah disambut  
 
 
(disambut keluarga di cabang menuju lawir dan kampung rewung)
keluarga besar suku waling yang kami bersukur karena perjalanan kami terasa ringan, barang yang kami bawah di bawakan oleh anak-anak disana, walaupun berjalan kaki terasa capek juga karena medan jalan yang berat dan berbatu, lumayan perjalanan keringat lumayan berjujuran berutung udara yang dingin dapat menghalau kepenatan.
 (Nenek Nohe)


Akhirnya sampai juga di rumah Nenek Nohe dan Nenek Dia, (sebutan Nenek di dimangarai untuk sebutan tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki yang sudah tua) kami di sambut dengan ramah dipersilakan masuk rumah, saya memerkenalkan diri saya dan anak-anak karena saya baru datang setelah 5 tahun pernikahan kami.
Kami disuguhi kopi khas manggarai yang sangat lesat apalagi kopinya dari kebun sendiri. Kami berbincang-bincang dengan sanak saudara, mengenai berbagai hal sampai malam akhirnya kami pamit dari rumah nenek nohe kerumah bapak mantu yang berseblahan rumah dengan rumah Nenek.

Bersambung....................

Senin, 23 September 2013

Jonas Vs Parpol Babak Terakhir



Jonas VS Parpol di babak ketiga

Jonas mempelihatkan dominasi meyakinkan terhadap partai politik, ketika sebagai calon walikota dari jalur independen dia menyingkirkan calon-Calon dari partai politik, dominasi jonas mutlak di putaran satu dan dua.
 Tetapi berakhirnya perang jonas dengan partai politik? Jawabannya belum. Perang sesunguhnya sebut saja perang babak ketiga, akan segera dimulai ketika jonas dilantik nanti,  perang itu berlangsung di DPRD.
Banyak  parpol sakit hati dan ingin balas dendam, maka jonas akan menjadi bulan bulanan di forum dewan dalam rapat –rapat penetapan kebijakan. Jonas hanya didukung Gorkar dan Hanura jelas menjadi kekuatan minoritas dibanding dengan parpol Gerindra-PDIP_ dan Demolkrat tiga partai besar pentolan Jeriko.
Akan tetapi logika pertarungan di babak ketiga tidak selamanya berbanding lurus dengan konfigurasi dukungan di dua babak sebelumnya. Di dewan segala kemungkinan bisa terjadi dan bisa terbolak-terbalaik. Kepentingan praktis partai dan individu anggota menjadi domonan.
Jadi,  jonas tidak bisa selalu percaya pada golkar dan hanura yang akans selalu berada dibelakangnya . juga jangan buru-percaya juga bahwa partai-partai pentolan jeriko akan menjadi penantang segala kebijakan.
 Secara teoritis pertarungan didewan adalah pertarungan program, bukan pertarungan individu. Karena itu forum dewan tidak memiliki korerasi pararel dengan permusuhan dalam kampanye, tidak ada agenda sakit hati.
Hanya saja, praktek perpolitikan di DPRD tidak selamanya cocok dengan Teori. Pragmatisme bisa meluluhlantakan akal sehat diganti dengan politik transaksional.
Disini dilema jonas. Memenuhi politik transaksional . dewan akan menguras anggaran yang seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan publik. Tidak tunduk pada akal-akalan dewan progam dan kebijakan bisa di kunci.
Memang, walikota memiliki hak mengunakan angaran tahun sebelumnya. Tetapi itu akan membunuh dimensi progresif dari pemerintahannya. Politik prakmatis mudah dibaca. Semakin kuat dan keras anggota dewan bersuara, semakin mahal ongkos unutk mendiamkannya.
Jadi… selamat bertugas pak Jonas.

Selasa, 15 Januari 2013

Janji dan Ikral Kempo


Janji

Kami berjanji




Kami berjanji



Kami berjanji
:




:



:
Dalam mengikuti ajaran Kempo ini, akan selalu bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, menghormati atasan, tidak meremehkan bawahan saling mengasihi saling menolong, demi kelangsungang ajaran Kempo,

Akan tunduk pada pimpinan mengikuti latihan tampa keraguan, sebagai insan yang murni.


Akan mengamalkan ajaran ini, bagi masyarakat banyak, dan tidak untuk kepentingan sendiri.

Demi Tanah Air. Demi Persaudaraan. Demi kemanusiaan.

Ikral

Kami Putra Indonesia


Kami Putra Indonesia


:


:
Pencinta Tanah Air, bertekat mempertinggi martabat bangsa

Pembela kebenaran dan keadilan, berprikemanusiaan, bersopan santun, senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara, diatas kepentingan pribadi.

Demi Tanah Air. Demi Persaudaraan. Demi kemanusiaan.

Senin, 17 September 2012

Peraturan pemilihan Penatua, Diaken dan Pengajar Menurut Tata aturan GMIT.

Peraturan pemilihan penatua, diaken, pengajar dan pengesaan anggota majelis jemaat menurut Tata Aturan Gereja Masehi Injili di Timor ( GMIT ).
Pasal 10
Tata cara pencalonan

1)      Sekurang kurangnya enam minggu sebelum sidang jemaat, panitia mengadakan formoril pencalonan.
2)      Panitia mengirimkan formulir-formulir dan segala peralatan, yang di perlukan unutk pencalonan, panatua diaken dan pengajar, pada sub panitia di setiap rayon dan mata jemaat.
3)      Panitia mengedarkan formulir dan persyaratan calon kepada para anggota sidi  yang namanya terdaftar pada daftar pemilih dirayon dirayon dan mata jemaatmasing-masing.
4)      Formoril pencalonan telah diisi oleh anggota sidi dikembalikan kepada panitia selambat-lambatnya 1 minggu.
5)      Anggota sidi jemaat yang memenuhi syarat-syarat tersebut pada pasal 9 dan terdaftar pada pemilih dapat mengajukan seseorang atau lebih calon penatua, diaken dan pengajar.
6)      Dalam hal salah seorang ngota sidi tepilih unutk lebih dari satu jabatan, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu jabtan diantara jabatan2 tersebut.
7)      Sub-panitia mengirimkan formoril pernyataan kesediaan menjadi calon penatua, diaken dan pengajar kepada para calon.
8)      Selambat-lambatnya satu minggu, formulir peryataan kesediaan yang telah disi dan ditanda tangani oleh para calon dikembalikan kepada sub panitia unutk diteruskan kepada panitia.
9)      Penitia mengadakan penelitian sasuai dengan persyarata yang ditetapkan.
10)   Panitia membuat daftar calon sementara yang membuat nama calon penatua diaken, dan pengajar, yang talah memuhi syarat dan mengumukan daftar calon sementara tersebut kepada jemaat selama 2 minggu berturut-turut untuk diketahui, ditanggapi dan di doakan.
11)   Proses pencalonan dan pemilohan mejelis jemaat. Harus berlangsungdalam terang takut akan Tuhan dan menhindari ketidak jujuran dan pentingnya diri atau kelompok.


Pasal 11
Pernyataan Keberatan

1)      Anggota sidi yang keberatan disertsi alasan yang kuat dan bukti yang nyata mengenai sorang calon penatua, diken, serta pengajar. Dapat menyampaikan penyataan keberatan secara tertulis disertai dengan tanda tangandan nama jelas kepada panitia pemilihan.
2)      Pernyataan keberatan disertai bukti2 nyata dapat disampaikanpaling lambat satu minggu seetalah masa penggumuman  daftar calon sementara di umumkan.
3)      Sertiap bentuk pernyataan keberatan harus diselesaikan secara pastoral oleh panitia pemilihan.
4)      Panitia pemilhan dapat mempartahankan atau mengugurka pencalonan yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangn dari majelis jemaat.
5)      Setelah masa pengajuan keberatan dari anggota sidi berakhir, dan berdasarkan hasil penelitian terhadap calon sementara , panitia mejusun daftar calon tetap dan mengumumkan kepada jemaat 2 hari minggu berturut-turut serta mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada calon penatia, diaken dan penggajar yang terpilih.

BAB VI
PEMILIHAN PENATUA, DIAKEN DAN PENGGAJAR
Pasal 12
Waktu dan Tempat Pemilihan

1)      Penetapan calon penatua, diaken dan penggajar dilakukan pada waktu penyelanggaraan persidangna jemaat .
2)      Tempat pemilihan dapt berlansung digedung kebaktian dan ditempat yang ditentukan rayon atau mata jemaat.

Pasal 13
Pemilih

Pemilih adalah anggota sidi jemaat yang tidak dibawah disiplin gereja

Pasal 14
Tata cara pemilihan
Pemilihan penatua, diaken dan pangajar dilaksanakan dengan cara
a.       Pemilihan melalui persidangan jemaat di gedung atau melaui persidangan jemaat dirayon dan mata jemaat.
b.      Menjelan saat pemilihan , panitia pemilihan dan mejelis kemaatmengumumkan melalu warta jemaat selama 3 hari minggu berturut-turut mengenai cara pemilihan yang dipergunkan.

Pasal 15
Pemilih Melalui Persidangan di Rumah Kebaktian.

1.       Proses pemilihan Penatua, diaken dan pengajar melalui persidangan dirumah kebaktian adalah sebagai berikut
a.       Panitia pemilihan mengirimkan undangan tertulis atau lisan kepada setiap anggota sidi yang namanya tercantum dalam daftar pemilih disertai dengan daftar calon ssementara penatua, diaken dan pengajar.
b.      Persidangan pemilihan penatua, diaken dan pengajar dipimpin oleh majelis jemaat.
c.       Jika jumlah pemilih yang hadir dalam persidangan pemilihan tidak mencapai kuorum yakni kurang dari setengah jumlah pemilih ditambah satu maka persidangan ditunda paling lambat satu minggu.
d.      Jika pada persidangan berikutnya jumlah pemilih yang hadir juga tidak mencapai kuorum maka persidangan pemilihan dapat dilaksanakan setelah ditunda 30 menit dari waktu yang ditentukan sebalumnya.
e.      Persidanngan pemillihan diawali dengan ibadah dan penjelasan – penjelasan mengenai hal yang dipandang perlu oleh pimpinan sidang.
f.        Setalah ibadah dan penjelasan pimpinan sidang, anggota-anggota panitia mengedarkan formulir pemilihan untuk diisi oleh pemilih yang hadir. Bila mana pemilih tidak dapat membaca dan menulis dia menyebutkan pilihannya kepada panitia untuk dicatat dalam formulir pemilihan dan disaksikan oleh dua orang pemilih.
g.       Para pemilih yang telah mengisi formulir pemilihan segera memasukan formulir tersebut kedalam kotak pemilihan secara tertib.
h.      Setelah pemilih seluruhnya memasukan formulir kedalam kotak pemilihan, pempin persidangan menyatakan pemumugat suara di tutup dan selanjutnya diadakan dan penelitian dan perhitungan suara secara terbuka dengan disaksikan dengan dua orang saksi dari anggota sidi yang di tunjuk.
i.         Formulir pemilihan dinyatakan batal apabila:
ü  Tidak terdapat tanda atau kode panitia.
ü  Terdapat mana lain diluar calon yang tercantum dalam daftar caoln tetap.
ü  Tercantum jumlah nama calon lebih dari jumlah calon yang disyaratkan dalam formolir pemilihan.
j.        Berdasarkan hasil perhitungan suara panitia membuat berita acara pemilihan yang menunjukan
ü  Jumlah pemilih yang berhak memilih.
ü  Daftar calon tetap penatua, diaken, dan pegajar.
ü  Daftar nama calon penatua, diaken, dan pengajar terpilih.
k.       Berita acara pemilihan ditandatanggi oleh ketua dan sektretaris panitia pemilihan serta dua orang saksi yang ditunjuk.
l.         Panitia pemillihan segera menyusun daftar nama, penatua, diaken dan penggajar terpilih dari setiap rayon serta menyerahkan daftar tersebut bersama berita acarakepda majelis jemaaat.

2.       Pemilihan ini ditutup dengan doa dan puji-pujian.


Pasal 16
Pemilih Melalui Persidangan di Rayon dan dimata Jemaat.

1.    Proses pemilihan Penatua, diaken dan pengajar melalui persidangan di rayon dan di mata jemaat adalah sebagai berikut
a.       Panitia pemilihan mengirimkan undangan tertulis atau lisan kepada setiap anggota sidi yang namanya tercantum dalam daftar pemilih disertai dengan daftar calon ssementara penatua, diaken dan pengajar.
b.      Persidangan pemilihan penatua, diaken dan pengajar dipimpin oleh majelis jemaat.
c.       Jika jumlah pemilih yang hadir dalam persidangan pemilihan tidak mencapai kuorum yakni kurang dari setengah jumlah pemilih ditambah satu maka persidangan ditunda paling lambat satu minggu.
d.      Jika pada persidangan berikutnya jumlah pemilih yang hadir juga tidak mencapai kuorum maka persidangan pemilihan dapat dilaksanakan setelah ditunda 30 menit dari waktu yang ditentukan sebalumnya.
e.      Persidanngan pemillihan diawali dengan ibadah dan penjelasan – penjelasan mengenai hal yang dipandang perlu oleh pimpinan sidang.
f.        Setalah ibadah dan penjelasan pimpinan sidang, anggota-anggota panitia mengedarkan formulir pemilihan untuk diisi oleh pemilih yang hadir. Bila mana pemilih tidak dapat membaca dan menulis dia menyebutkan pilihannya kepada panitia untuk dicatat dalam formulir pemilihan dan disaksikan oleh dua orang pemilih.
g.       Para pemilih yang telah mengisi formulir pemilihan segera memasukan formulir tersebut kedalam kotak pemilihan secara tertib.
h.      Setelah pemilih seluruhnya memasukan formulir kedalam kotak pemilihan, pempin persidangan menyatakan pemumugat suara di tutup dan selanjutnya diadakan dan penelitian dan perhitungan suara secara terbuka dengan disaksikan dengan dua orang saksi dari anggota sidi yang di tunjuk.
i.         Formulir pemilihan dinyatakan batal apabila:
ü  Tidak terdapat tanda atau kode panitia.
ü  Terdapat mana lain diluar calon yang tercantum dalam daftar caoln tetap.
ü  Tercantum jumlah nama calon lebih dari jumlah calon yang disyaratkan dalam formolir pemilihan.
j.        Berdasarkan hasil perhitungan suara panitia membuat berita acara pemilihan yang menunjukan
ü  Jumlah pemilih yang berhak memilih.
ü  Daftar calon tetap penatua, diaken, dan pegajar.
ü  Daftar nama calon penatua, diaken, dan pengajar terpilih.
k.       Berita acara pemilihan ditandatanggi oleh ketua dan sektretaris panitia pemilihan serta dua orang saksi yang ditunjuk.
l.         Panitia pemillihan segera menyusun daftar nama, penatua, diaken dan penggajar terpilih dari setiap rayon serta menyerahkan daftar tersebut bersama berita acarakepda majelis jemaat.

2.    Pemilihan ini ditutup dengan doa dan puji-pujian.


BAB VII
Penabisan penatua, diaken dan pengajar.
Pasal 17

1.    Majelais jemaat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan unutk penabisan penatua , diaken dan pengajar terpilih terdiri dari atas :
a.       Pembekalan terhadap penatua, diaken, dan pengajarl. Terpilih.
b.      Surat keputusan tentang pengangkatan penatua, diaken dan pengajar terpilih.
c.       Pengembalaan terhadap penatua dieken dan pengajar terpilih yang akan di tabiskan.
2.    Majelis jemaat menjelanggaraan pennthabisan terhadap penatua, diaken dan pergajar dalam kebaktian jemaat.

BAB VIII
Pengesahan anggota mejelis baru dan pemberhentian anggota mejelis jemaat yang lama
Pasal 18

1.    Pendeta serta penatua, diaken dan pengajar yang batru disahkan sebagai Mejelis Jemaat melalui surat keputusan majelis jemaat.
2.    Mejelis jemaat menerbitkan surat keputusan yang sama unutk pemberhentian angota majelis jemaat yang telah mengakhiri masa jabatannya dan pengankatan anggota majelis jemaat.


Pasal 19
Susunan mejelis jemaat

1.    Susunan majelis jemaat terdiri atas ;
a.       Majelis jemaat
b.      Majelis jemaat harian
c.       Majelis mata jemaat.
2.    Mejelis jemaat termaksud dalam butir satu , susunanya terdiri atas:
a.       Seorang ketua merangkap anggota
b.      Seorang wakil ketua atau lebih merangkap anggota merangkap anggota;
c.       Seorang Sekrataris merangkap anggota.
d.      Seorang wakil Sekrataris merangkap anggota
e.      Seorang wakil Sekrataris merangkap anggota.
f.        Seorang bendahara merangkap anggota.
g.       Beberapa anggota.
3.    Bila satu jemaat terdapat lebih dari satu pendeta, maka pendeta yang tidak menjabat sebagai ketua majelis jemaat aotomatis menjadi wakil ketua merangkap anggota majelis jemaat harian.
4.    Di jemaat dimana seorang pendeta melayani beberapa mata jemaat menjadi wakil ketua majelis harian.

BAB IX
Pemberhentian, perhadapan dan serah terima Majelis jemaat
Pasal 20
Tata cara perhadapan dan pemberhentian

1.    Pemberhentian mejelis jemaat yang lama dilaksanakan dlam suatu kebaktian jemaat.
2.    Kebaktian perhadapan majelis jemaat yang baru dan pemberhentian mejelis jemaat yang lama perhadapan didahului dengan pertemuan pastoral yang diikuti oleh majelis yang lama, mejelis jemaat yang baru dan panitia pemilihan

Pasaal 21
Serah terima

1.    Majelis jemaat harian yang lama menjerahkan serah terima jabatan dari majelis jemaat yang berakhir masa jabatannya kepad aygn baru.
2.    Serah terima dimaksud ayat 1 diatas mencakup palayanan organisasi/administrasi dan perbendaharaan GMIT yang dikelola oleh majelis jemaat.
3.    Serah terima dilakukan setelah laporan pertanggug jawabkan majelis jemaat disetujui oleh persidangan jemaat dengan mendengarkanp pertimbanga badan pembantu pelayanan yang bertanggunjawab erhadap pemeriksaan dan pengawasan pelayanan jemaat.
4.    Serah terima dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah perhadapan majelis jemaat.

Pasal 22
Panatua, diaken dan penjajar antar waktu.

1.    Jika dalam Periode  pelayanan yang berjalan ada penatua, diaken dan pengajar yang berhalangan dan kerena kebutuhan yang mendesak, majelis jemaat dapat mengangkat penatua, diaken dan pengajar.
2.    Penatua, diaken dan penggajar antar waktu dilaksanakan dengancara majelis jemaat dirayon dan atau mata jemaatmengusulkan nama calon penatua, diaken dan pengajar antar waktukepada mejelis jemaat.
3.    Para calon yang diusulkan tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 9 peraturan ini.
4.    Majelis jemaatmengumumkan nama-nama calon penatua, diaken dan pengajarantar waktu melalui warta jemaat selama 2 hari minggu berturut-turut , selanjutnya menetaokan  mereka mejadi penatua diaken dan pengajar dengan memperhatikan tanggapan anggota sidi dan pertimbangan badan pembantu pelayanan yang menjalangkan funsi pertimbangan dan pengawasan.
5.    Penabisan penatua, diaken dan pengajar tersebut dilaksanakan dalam suatu kebaktian jemaat.
6.    Para penatua diaken dan pengajar antar waktu diangkat dengan surat keputusan dan menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir perioden pelayanan mejelis jemaat yang sedang berjalan.

BAB X
Ketentuan Penutup
Pasal 23

1.    Peraturan ini hanya dapat diubah oleh Majelis Sinode.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan oleh mejelis jemaat dan di pertanggung jawabkan kepada persidangan jemaat.
3.    Dengan berlakunya program ini, maka peraturan pemilihan penatua diakendan pengajar yang ada sebalumnya tidak berlaku lagi.
4.    Peraturan pemilihan ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan .