Tahukah
anda sebuah kepulauan yang membentuk taman laut surgawi yang unik, datang lihat
keindahan pariwisata di NTT dan nama tempat itu adalah taman laut 17 Pulau Riung ini
adalah salah satu keindahan alam Ngada yang memukau, dan terletak di Kabupaten
Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur.
(dermaga riung sudah disuguhkan pemandangan yang indah)
Di mana lagi kamu bisa menyaksikan
gugusan pulau-pulau yang besar dan kecil terhampar memanjang dari Toro Padang
di sebelah barat hingga Pulau Pangsar di sebelah Timur. Kereen kali ya kalau selfie di
sana, bahkan berenang dilaut sambil melihat terumbukarang.
perjalanan saya menuju sana dimulai
dari jam 05.00 kami dari Mbay kabupaten Nagekeo,Untuk menuju pulau yang sunyi
ini, kamu harus menempuh jalan yang jauh, menantang, dan melewati bukit-bukit yang
berlipat-lipat disinalah terlihat pemandangan perbukitan yang indah apalagi
perjalanan dimulai pada pagi hari pada saat matahari mulai terbit.
(pamandangan alam menuju riung)
Sesampainya disana, anda bisa menyewa kapal-kapal
kecil, sampan, atau perahu tempel mengunjungi 17 buah pulau. Biasaya sewa
kapal/sampan/perahu bermotor berkisar antara 400-600 ribu untuk saat ini. Anda
tinggal menentukan ke pulau mana saja yang menjadi tempat tujuan anda. Mereka
akan mengantar dan menunggu anda menikmati pulau-pulau yang dituju.
Ada satu pulau
yang sangat direkomendasikan untuk dikunjungi yakni Pulau Kelelawar. Seperti
namanya, pulau ini menjadi habitat ribuan kelelawar yang bergelantungan di
pepohonan bakau sepanjang pesisir pantai. Biasanya mereka akan berterbangan
menutupi langit sambil berkicau riang ketika kapal-kapal wisatawan melewati
pulau ini.
(ribuan kelelawar penuh di pulau kelelawar)
Kamu bisa berenang, snorkeling, atau bahkan hanya berkeliling dengan perahu nelayan
setempat untuk menjelajah Pulau Rutong. Saking jernihnya air laut di sana, kamu
bisa mengumpulkan bintang laut dengan mudahnya.
Taman Laut 17 Pulau Riung tak hanya kaya akan potensi bawah laut. Daratannya juga
akan kaya akan fauna eksotis seperti rusa timor, biawak mbou, dan berbagai
spesies unggas seperti bangau hitam, parkit dada kuning, burung beo, cuckoos,
dan burung beo.
(pemandangan alam dari atas bukit juga sangat memanjakan mata)
Demikianlah
catatan perjalanan liburanku ke Taman Wisata 17 Pulau Riung,Ngada, Flores, NTT
pada awal Juni 2015 lalu. Semoga bermanfaat bagi teman-teman kompasianer yang
berminat mengunjunginya bersama dengan keluarga untuk mengisi liburan anda.
PERJALANAN
KE KAMPUNG REWUNG KECAMATAN POCORANAKA. KABUPATEN MANGGARAI TIMUR.
Perjalanan dimulai pada pada
hari tanggal sabtu 20 agustus 2015,
Pada
jam 03.00 kami bangun dan mempersiapkan diri dengan segala keperluan kami,
setelah sarapan kami bersiap untuk berangkat tapi ternyata mobil yang akan kami
tumpangi belum juga datang setelah di telepon ternyata handphonenya di
dimatikan pikiran terasa kalut karena tidak mungkin kami dengan motor berangkat
bersama keluarga kebandara, akhirnya saya dengan kendaraan pergi kerumahnya
karena rumahnya dekat dan dia juga adalah sepupu saya, sesampai disana ternyata
dia masih tertidur, saya ketuk pintu dan akhirnya dia bangun dan bersiap
mengantarkan kami,setelah jam 04.30.
kami siap berangkat ke bandara Eltari Kupang, didahului oleh doa keberangkatan
oleh opa kalle kami berangkat dengan mobil menuju bandara eltari Kupang. Jam
05.00 kami chek in.
(dengan transNusa Kami sekeluarga menuju manggarai)
Setelah itu kami masuk ruang tunggu disitu hampir satu jam
kami menungu keberangkatan dan tempat jam 06.00 kami dipersiapkan masuk pesawat
Trans nusa tujuan kupang – manggarai dengan nomer pernerbanggan M8 511.
Tepat jam 07.00 kami sudah
mendarat di bandara Frans lega manggarai, disana kami di jemput oleh om Nober
yang adalah kakak kandung yang pertama dari mama mantu, tanta Min yang adalah
adik kandung dari mama mantu, Ifa anak kandung dari tanta ke Min, serta mama
dan bapak mantu, dari bandara kami menuju rumahnya om nober untuk istirahat
sebentar sebelum ke kampung Rewung,dalam perjalanan saya menanyakan dimana Dinas Sosnakertrans Kab Manggarai,
dan om nober memberitahu tempatnya dan siap mengantarkan saya unutk
mendatangani SPPD karena saya berangkat kesana mengunakan Dana SPPD Dinas Sosnakertans
prov. NTT untuk monitoring dan konsultasi tapi setelah kami sampai dirumah dan
beristirahat disana,sesampai di sana
kami di terima oleh tanta dan deby anaknya serta anak mantunya, kami istirahat
sejenak sambil minum teh bersama kompian makanan khas manggarai yang sangat
lezat,setelah jam 09.00. bersiap
berangkat ke kampung sebelum itu kami dipersiapkan makan setelah makan kami
berangkat sebelum itu kami singgah dulu ke kantor dinas sosnakertrans kab
manggaraiuntuk menandatangani SPPD.
Kurang lebih 5 kilo sampailah kita dikantor, saya turun dari mobil masuk kantor
dan diterima oleh pagawai setempat dan saya melakukan tugas saya menanyakan hal
– hal yang bersangkutan dengan perjalanan saya ke dinas sosnakertrans, setelah
itu saya meminta menandatangani SPPD setelah ditandatangani dan dicap saya
kembali kemobil dan berangkatlah kami menuju kampung rewung, kecamatan poco
ranaka kabupaten mangarai timur tempat kelahiran istri saya anastasia yenny
hidayati mantolas, setelah beberapa tikungaan, om nober berhenti untuk singgah
ke rumahnya Tanta ke tik yan adalah adik bungsu dari mama min. Disana kami
duduk sebentar, setelah itu kami melanjutkan kembali perjalanan ke kampung
rewung.
(cabang bealain tepat dikaki gunung Ranaka cabang ini menuju ke kampung)
Disana
kamiperjalananan kami cukup berliku,
banyak kelokan tajam yang kami lewati tapi semua terhapus oleh Pemandangan Alam
yang indah di kiri kanan jalan terlihat panoroma perbukitatan yang yang isinya
adalah kebun kopi, kebun cenkeh, kebun-kebun ini begitu suburnya karena alam
manggarai sagat bersahabat dengan kopi dan cengkeh, tak terasa sudah jam 12.00
peralanan kami memasuki manggarai timur, udara masih sangat dingin walaupun
matahari sudah tinggi, kami memasuki cabang jalan antara poco ranaka dan colol
disitu jalan mulai berlubang dan mulai berliku-liku dan sempit. Akhinya kami
sampai ditujuan, tempat dipersimpangan antara kampung lawir dan rewung. Untuk
menuju ke tempak kami di kampung rewung kami harus berjalan kaki lagi sejauh 10
Km. Karena jalan kami berbatu dan tidak rata mobil di pakirkan di rumah om utak
dan dilanjutkan dengan jalan kaki, segera kami turun dan barang-barang di situ
kami sudah disambut
(disambut keluarga di cabang menuju lawir dan kampung rewung)
keluarga besar suku
waling yang kami bersukur karena perjalanan kami terasa
ringan, barang yang kami bawah di bawakan oleh anak-anak disana, walaupun
berjalan kaki terasa capek juga karena medan jalan yang berat dan berbatu, lumayan
perjalanan keringat lumayan berjujuran berutung udara yang dingin
dapat menghalau kepenatan.
(Nenek Nohe)
Akhirnya
sampai juga di rumah Nenek Nohe dan Nenek Dia, (sebutan Nenek di dimangarai
untuk sebutan tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki yang sudah tua) kami di
sambut dengan ramah dipersilakan masuk rumah, saya memerkenalkan diri saya dan
anak-anak karena saya baru datang setelah 5 tahun pernikahan kami.
Kami disuguhi kopi khas manggarai
yang sangat lesat apalagi kopinya dari kebun sendiri. Kami berbincang-bincang
dengan sanak saudara, mengenai berbagai hal sampai malam akhirnya kami pamit
dari rumah nenek nohe kerumah bapak mantu yang berseblahan rumah dengan rumah
Nenek.
Jonas mempelihatkan dominasi meyakinkan terhadap
partai politik, ketika sebagai calon walikota dari jalur independen dia menyingkirkan calon-Calon dari
partai politik, dominasi jonas mutlak di putaran satu dan dua.
Tetapi berakhirnya perang jonas dengan partai
politik? Jawabannya belum. Perang sesunguhnya sebutsaja perang babak ketiga,
akan segera dimulai ketika jonas dilantik nanti,perang itu berlangsung di DPRD.
Banyak parpol
sakit hati dan ingin balas dendam, maka jonas akan menjadi bulan bulanan di
forum dewan dalam rapat –rapat penetapan kebijakan. Jonas hanya didukung Gorkar
dan Hanura jelas menjadi kekuatan minoritas dibanding dengan parpol Gerindra-PDIP_ dan Demolkrat tiga
partai besar pentolan Jeriko.
Akan tetapi logika pertarungan di babak
ketiga tidak selamanya berbanding lurus dengan konfigurasi dukungan di dua
babak sebelumnya. Di dewan segala kemungkinan bisa terjadi dan bisa terbolak-terbalaik. Kepentingan praktis
partai dan individu anggota menjadi domonan.
Jadi, jonas tidak bisa selalu percaya pada golkar dan hanura yang akans selalu
berada dibelakangnya . juga jangan buru-percaya juga bahwa partai-partai
pentolan jeriko akan menjadi penantang segala kebijakan.
Secara teoritis pertarungan didewan adalah
pertarungan program, bukan pertarungan individu. Karena itu forum dewan tidak memiliki korerasi
pararel dengan permusuhan dalam kampanye, tidak ada agenda sakit hati.
Hanya saja, praktek perpolitikan di DPRD tidak
selamanya cocok dengan Teori. Pragmatisme bisa meluluhlantakan akal sehat diganti
dengan politik transaksional.
Disini dilema jonas. Memenuhi politik
transaksional . dewan akan menguras anggaran yang seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan publik.
Tidak tunduk pada akal-akalan dewan progam dan kebijakan bisa di kunci.
Memang, walikota memiliki hak mengunakan
angaran tahun sebelumnya. Tetapi itu akan membunuh dimensi progresif dari
pemerintahannya. Politik prakmatis mudah dibaca. Semakin kuat dan keras anggota
dewan bersuara, semakin mahal ongkos unutk mendiamkannya.
Dalam
mengikuti ajaran Kempo ini, akan selalu bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa,
menghormati atasan, tidak meremehkan bawahan saling mengasihi saling
menolong, demi kelangsungang ajaran Kempo,
Akan
tunduk pada pimpinan mengikuti latihan tampa keraguan, sebagai insan yang
murni.
Akan
mengamalkan ajaran ini, bagi masyarakat banyak, dan tidak untuk kepentingan
sendiri.
Demi Tanah Air. Demi Persaudaraan.
Demi kemanusiaan.
Ikral
Kami Putra Indonesia
Kami Putra Indonesia
:
:
Pencinta
Tanah Air, bertekat mempertinggi martabat bangsa
Pembela
kebenaran dan keadilan, berprikemanusiaan, bersopan santun, senantiasa
mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara, diatas kepentingan pribadi.
Demi Tanah Air. Demi Persaudaraan.
Demi kemanusiaan.
Peraturan pemilihan penatua,
diaken, pengajar dan pengesaan anggota majelis jemaat menurut Tata Aturan
Gereja Masehi Injili di Timor ( GMIT ).
Pasal 10
Tata
cara pencalonan
1)Sekurang
kurangnya enam minggu sebelum sidang jemaat, panitia mengadakan formoril
pencalonan.
2)Panitia
mengirimkan formulir-formulir dan segala peralatan, yang di perlukan unutk
pencalonan, panatua diaken dan pengajar, pada sub panitia di setiap rayon dan
mata jemaat.
3)Panitia
mengedarkan formulir dan persyaratan calon kepada para anggota sidiyang namanya terdaftar pada daftar pemilih
dirayon dirayon dan mata jemaatmasing-masing.
4)Formoril
pencalonan telah diisi oleh anggota sidi dikembalikan kepada panitia
selambat-lambatnya 1 minggu.
5)Anggota sidi
jemaat yang memenuhi syarat-syarat tersebut pada pasal 9 dan terdaftar pada
pemilih dapat mengajukan seseorang atau lebih calon penatua, diaken dan
pengajar.
6)Dalam hal salah
seorang ngota sidi tepilih unutk lebih dari satu jabatan, maka yang
bersangkutan harus memilih salah satu jabtan diantara jabatan2 tersebut.
7)Sub-panitia
mengirimkan formoril pernyataan kesediaan menjadi calon penatua, diaken dan
pengajar kepada para calon.
8)Selambat-lambatnya
satu minggu, formulir peryataan kesediaan yang telah disi dan ditanda tangani
oleh para calon dikembalikan kepada sub panitia unutk diteruskan kepada
panitia.
9)Penitia
mengadakan penelitian sasuai dengan persyarata yang ditetapkan.
10)Panitia membuat
daftar calon sementara yang membuat nama calon penatua diaken, dan pengajar,
yang talah memuhi syarat dan mengumukan daftar calon sementara tersebut kepada
jemaat selama 2 minggu berturut-turut untuk diketahui, ditanggapi dan di
doakan.
11)Proses pencalonan
dan pemilohan mejelis jemaat. Harus berlangsungdalam terang takut akan Tuhan
dan menhindari ketidak jujuran dan pentingnya diri atau kelompok.
Pasal 11
Pernyataan
Keberatan
1)Anggota sidi yang
keberatan disertsi alasan yang kuat dan bukti yang nyata mengenai sorang calon
penatua, diken, serta pengajar. Dapat menyampaikan penyataan keberatan secara
tertulis disertai dengan tanda tangandan nama jelas kepada panitia pemilihan.
2)Pernyataan
keberatan disertai bukti2 nyata dapat disampaikanpaling lambat satu minggu
seetalah masa penggumumandaftar calon
sementara di umumkan.
3)Sertiap bentuk
pernyataan keberatan harus diselesaikan secara pastoral oleh panitia pemilihan.
4)Panitia pemilhan
dapat mempartahankan atau mengugurka pencalonan yang bersangkutan setelah
mendapat pertimbangn dari majelis jemaat.
5)Setelah masa
pengajuan keberatan dari anggota sidi berakhir, dan berdasarkan hasil
penelitian terhadap calon sementara , panitia mejusun daftar calon tetap dan
mengumumkan kepada jemaat 2 hari minggu berturut-turut serta mengirimkan
pemberitahuan tertulis kepada calon penatia, diaken dan penggajar yang
terpilih.
BAB VI
PEMILIHAN
PENATUA, DIAKEN DAN PENGGAJAR
Pasal 12
Waktu dan Tempat
Pemilihan
1)Penetapan calon
penatua, diaken dan penggajar dilakukan pada waktu penyelanggaraan persidangna
jemaat .
2)Tempat pemilihan
dapt berlansung digedung kebaktian dan ditempat yang ditentukan rayon atau mata
jemaat.
Pasal 13
Pemilih
Pemilih adalah
anggota sidi jemaat yang tidak dibawah disiplin gereja
Pasal 14
Tata cara
pemilihan
Pemilihan penatua, diaken dan pangajar dilaksanakan dengan cara
a.Pemilihan melalui
persidangan jemaat di gedung atau melaui persidangan jemaat dirayon dan mata
jemaat.
b.Menjelan saat
pemilihan , panitia pemilihan dan mejelis kemaatmengumumkan melalu warta jemaat
selama 3 hari minggu berturut-turut mengenai cara pemilihan yang dipergunkan.
Pasal 15
Pemilih Melalui
Persidangan di Rumah Kebaktian.
1.Proses pemilihan
Penatua, diaken dan pengajar melalui persidangan dirumah kebaktian adalah
sebagai berikut
a.Panitia pemilihan
mengirimkan undangan tertulis atau lisan kepada setiap anggota sidi yang
namanya tercantum dalam daftar pemilih disertai dengan daftar calon ssementara
penatua, diaken dan pengajar.
b.Persidangan
pemilihan penatua, diaken dan pengajar dipimpin oleh majelis jemaat.
c.Jika jumlah
pemilih yang hadir dalam persidangan pemilihan tidak mencapai kuorum yakni
kurang dari setengah jumlah pemilih ditambah satu maka persidangan ditunda
paling lambat satu minggu.
d.Jika pada
persidangan berikutnya jumlah pemilih yang hadir juga tidak mencapai kuorum
maka persidangan pemilihan dapat dilaksanakan setelah ditunda 30 menit dari
waktu yang ditentukan sebalumnya.
e.Persidanngan
pemillihan diawali dengan ibadah dan penjelasan – penjelasan mengenai hal yang dipandang
perlu oleh pimpinan sidang.
f.Setalah ibadah dan penjelasan pimpinan sidang,
anggota-anggota panitia mengedarkan formulir pemilihan untuk diisi oleh pemilih
yang hadir. Bila mana pemilih tidak dapat membaca dan menulis dia menyebutkan
pilihannya kepada panitia untuk dicatat dalam formulir pemilihan dan disaksikan
oleh dua orang pemilih.
g.Para pemilih yang
telah mengisi formulir pemilihan segera memasukan formulir tersebut kedalam
kotak pemilihan secara tertib.
h.Setelah pemilih
seluruhnya memasukan formulir kedalam kotak pemilihan, pempin persidangan
menyatakan pemumugat suara di tutup dan selanjutnya diadakan dan penelitian dan
perhitungan suara secara terbuka dengan disaksikan dengan dua orang saksi dari
anggota sidi yang di tunjuk.
i.Formulir pemilihan dinyatakan batal apabila:
üTidak terdapat
tanda atau kode panitia.
üTerdapat mana
lain diluar calon yang tercantum dalam daftar caoln tetap.
üTercantum jumlah
nama calon lebih dari jumlah calon yang disyaratkan dalam formolir pemilihan.
j.Berdasarkan hasil perhitungan suara panitia
membuat berita acara pemilihan yang menunjukan
üJumlah pemilih
yang berhak memilih.
üDaftar calon
tetap penatua, diaken, dan pegajar.
üDaftar nama calon
penatua, diaken, dan pengajar terpilih.
k.Berita acara
pemilihan ditandatanggi oleh ketua dan sektretaris panitia pemilihan serta dua
orang saksi yang ditunjuk.
l.Panitia pemillihan segera menyusun daftar nama,
penatua, diaken dan penggajar terpilih dari setiap rayon serta menyerahkan
daftar tersebut bersama berita acarakepda majelis jemaaat.
2.Pemilihan ini
ditutup dengan doa dan puji-pujian.
Pasal 16
Pemilih Melalui
Persidangan di Rayon dan dimata Jemaat.
1.Proses pemilihan
Penatua, diaken dan pengajar melalui persidangan di rayon dan di mata jemaat
adalah sebagai berikut
a.Panitia pemilihan
mengirimkan undangan tertulis atau lisan kepada setiap anggota sidi yang
namanya tercantum dalam daftar pemilih disertai dengan daftar calon ssementara
penatua, diaken dan pengajar.
b.Persidangan
pemilihan penatua, diaken dan pengajar dipimpin oleh majelis jemaat.
c.Jika jumlah
pemilih yang hadir dalam persidangan pemilihan tidak mencapai kuorum yakni
kurang dari setengah jumlah pemilih ditambah satu maka persidangan ditunda
paling lambat satu minggu.
d.Jika pada
persidangan berikutnya jumlah pemilih yang hadir juga tidak mencapai kuorum
maka persidangan pemilihan dapat dilaksanakan setelah ditunda 30 menit dari
waktu yang ditentukan sebalumnya.
e.Persidanngan
pemillihan diawali dengan ibadah dan penjelasan – penjelasan mengenai hal yang
dipandang perlu oleh pimpinan sidang.
f.Setalah ibadah dan penjelasan pimpinan sidang,
anggota-anggota panitia mengedarkan formulir pemilihan untuk diisi oleh pemilih
yang hadir. Bila mana pemilih tidak dapat membaca dan menulis dia menyebutkan
pilihannya kepada panitia untuk dicatat dalam formulir pemilihan dan disaksikan
oleh dua orang pemilih.
g.Para pemilih yang
telah mengisi formulir pemilihan segera memasukan formulir tersebut kedalam
kotak pemilihan secara tertib.
h.Setelah pemilih
seluruhnya memasukan formulir kedalam kotak pemilihan, pempin persidangan
menyatakan pemumugat suara di tutup dan selanjutnya diadakan dan penelitian dan
perhitungan suara secara terbuka dengan disaksikan dengan dua orang saksi dari
anggota sidi yang di tunjuk.
i.Formulir pemilihan dinyatakan batal apabila:
üTidak terdapat
tanda atau kode panitia.
üTerdapat mana
lain diluar calon yang tercantum dalam daftar caoln tetap.
üTercantum jumlah
nama calon lebih dari jumlah calon yang disyaratkan dalam formolir pemilihan.
j.Berdasarkan hasil perhitungan suara panitia
membuat berita acara pemilihan yang menunjukan
üJumlah pemilih
yang berhak memilih.
üDaftar calon
tetap penatua, diaken, dan pegajar.
üDaftar nama calon
penatua, diaken, dan pengajar terpilih.
k.Berita acara
pemilihan ditandatanggi oleh ketua dan sektretaris panitia pemilihan serta dua
orang saksi yang ditunjuk.
l.Panitia pemillihan segera menyusun daftar nama,
penatua, diaken dan penggajar terpilih dari setiap rayon serta menyerahkan
daftar tersebut bersama berita acarakepda majelis jemaat.
2.Pemilihan ini ditutup
dengan doa dan puji-pujian.
BAB VII
Penabisan
penatua, diaken dan pengajar.
Pasal 17
1.Majelais jemaat
mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan unutk penabisan penatua , diaken dan
pengajar terpilih terdiri dari atas :
a.Pembekalan
terhadap penatua, diaken, dan pengajarl. Terpilih.
b.Surat keputusan
tentang pengangkatan penatua, diaken dan pengajar terpilih.
c.Pengembalaan
terhadap penatua dieken dan pengajar terpilih yang akan di tabiskan.
2.Majelis jemaat
menjelanggaraan pennthabisan terhadap penatua, diaken dan pergajar dalam
kebaktian jemaat.
BAB VIII
Pengesahan
anggota mejelis baru dan pemberhentian anggota mejelis jemaat yang lama
Pasal 18
1.Pendeta serta
penatua, diaken dan pengajar yang batru disahkan sebagai Mejelis Jemaat melalui
surat keputusan majelis jemaat.
2.Mejelis jemaat
menerbitkan surat keputusan yang sama unutk pemberhentian angota majelis jemaat
yang telah mengakhiri masa jabatannya dan pengankatan anggota majelis jemaat.
Pasal 19
Susunan mejelis
jemaat
1.Susunan majelis
jemaat terdiri atas ;
a.Majelis jemaat
b.Majelis jemaat
harian
c.Majelis mata
jemaat.
2.Mejelis jemaat
termaksud dalam butir satu , susunanya terdiri atas:
a.Seorang ketua
merangkap anggota
b.Seorang wakil
ketua atau lebih merangkap anggota merangkap anggota;
c.Seorang Sekrataris
merangkap anggota.
d.Seorang wakil
Sekrataris merangkap anggota
e.Seorang wakil
Sekrataris merangkap anggota.
f.Seorang bendahara merangkap anggota.
g.Beberapa anggota.
3.Bila satu jemaat
terdapat lebih dari satu pendeta, maka pendeta yang tidak menjabat sebagai
ketua majelis jemaat aotomatis menjadi wakil ketua merangkap anggota majelis
jemaat harian.
4.Di jemaat dimana
seorang pendeta melayani beberapa mata jemaat menjadi wakil ketua majelis
harian.
BAB IX
Pemberhentian,
perhadapan dan serah terima Majelis jemaat
Pasal 20
Tata cara
perhadapan dan pemberhentian
1.Pemberhentian
mejelis jemaat yang lama dilaksanakan dlam suatu kebaktian jemaat.
2.Kebaktian
perhadapan majelis jemaat yang baru dan pemberhentian mejelis jemaat yang lama
perhadapan didahului dengan pertemuan pastoral yang diikuti oleh majelis yang
lama, mejelis jemaat yang baru dan panitia pemilihan
Pasaal 21
Serah terima
1.Majelis jemaat
harian yang lama menjerahkan serah terima jabatan dari majelis jemaat yang
berakhir masa jabatannya kepad aygn baru.
2.Serah terima
dimaksud ayat 1 diatas mencakup palayanan organisasi/administrasi dan
perbendaharaan GMIT yang dikelola oleh majelis jemaat.
3.Serah terima
dilakukan setelah laporan pertanggug jawabkan majelis jemaat disetujui oleh
persidangan jemaat dengan mendengarkanp pertimbanga badan pembantu pelayanan
yang bertanggunjawab erhadap pemeriksaan dan pengawasan pelayanan jemaat.
4.Serah terima
dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah perhadapan majelis jemaat.
Pasal 22
Panatua, diaken
dan penjajar antar waktu.
1.Jika dalam
Periodepelayanan yang berjalan ada
penatua, diaken dan pengajar yang berhalangan dan kerena kebutuhan yang
mendesak, majelis jemaat dapat mengangkat penatua, diaken dan pengajar.
2.Penatua, diaken
dan penggajar antar waktu dilaksanakan dengancara majelis jemaat dirayon dan
atau mata jemaatmengusulkan nama calon penatua, diaken dan pengajar antar
waktukepada mejelis jemaat.
3.Para calon yang
diusulkan tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 9
peraturan ini.
4.Majelis jemaatmengumumkan
nama-nama calon penatua, diaken dan pengajarantar waktu melalui warta jemaat
selama 2 hari minggu berturut-turut , selanjutnya menetaokanmereka mejadi penatua diaken dan pengajar
dengan memperhatikan tanggapan anggota sidi dan pertimbangan badan pembantu
pelayanan yang menjalangkan funsi pertimbangan dan pengawasan.
5.Penabisan
penatua, diaken dan pengajar tersebut dilaksanakan dalam suatu kebaktian
jemaat.
6.Para penatua
diaken dan pengajar antar waktu diangkat dengan surat keputusan dan menjalankan
tugasnya sampai dengan berakhir perioden pelayanan mejelis jemaat yang sedang
berjalan.
BAB X
Ketentuan Penutup
Pasal 23
1.Peraturan ini
hanya dapat diubah oleh Majelis Sinode.
2.Hal-hal yang
belum diatur dalam peraturan ini, diatur lebih lanjut dalam peraturan
pelaksanaan oleh mejelis jemaat dan di pertanggung jawabkan kepada persidangan
jemaat.
3.Dengan berlakunya
program ini, maka peraturan pemilihan penatua diakendan pengajar yang ada
sebalumnya tidak berlaku lagi.
4.Peraturan
pemilihan ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan .