Rabu, 29 Agustus 2012

green living strat now

 Green living strat now
By: Esra kalle. SE

Ketidak pedulian manusia terhadap bumi  membuat mata rantai kehidupan akan terputus, saatnya kita kembali hidup selaras dengan bumi, ibu dari alam yang kita tempati ini.
                Buku Ratusan Bangsa merusak bumi yang ditulis Prof, Emil Salim memperlihatkan bumi yang terus bergerak menuju kehancuran. Gas karbon yang terus meningkat dan deforestasi tampa hati serta pencamaran air dan udara juga sampah yang menumpuk telah merusak masa depan bumi. Itu sebabnya seluruh bangsa menyerukan pencegahan dini terhadap ini.
Tanah, air, udara, merupakan zat yang ada pada bumi yang tak terpisahkan dari tubuh manusia.
Ketidakseimbangan salah satu unsur itu menjadi kita manusia sakit. Secara alamiah tubuh kita akan merasa lebih sehat jika di kelilingi oleh unsur-unsur bumi yang membentuk dirinya ini. Kesatuan kita dengan bumi adalah suatu kenyataan yang tak terelakan.
                Tubuh yang sehat akan menghasilkan pikiran jernih, pikiran yang tenang akan menghasilkan jiwa yang sehat. Pertalian yang hebat antara mind, body and soul dihasilkan dengan keharmonisan kita dengan bumi. Kesehatan bumi adalah juga kesehatan kita lahir dan batin, serta generasi sesudah kita nanti.
                Bersahabat dengan bumi adalah melakukan segala upaya untuk memelihara dan melestarikannya, sebanyak mungkin menanam pohon, manghemat pemakaian air, dan listrik, mengelolah sampah, menguranggi pengunaan bahan-bahan kimia adalah langkah sederhana yang depat kita lakukan untuk menciptakan bumi yang lebih hijau, dan kehidupan yang lebuh berkualitas.

Bagaimana dengan kita? Ya, kita harus memulainya sejak sekarang, kita dapat memuainya dengan lingkungan sekitar kita, baik di rumah, sekolah, atau pun lingkungan kantor, pencegahan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Contohnya mananam pohon, udara yang bersih bisa diciptakan dengan sebanyak mungkin menanam pepohonan. Tidak saja di lingkungan rumah, tapi juga disekitar lingkungan rumah kita. Minimnya lahan tidak bisa lagi dibuat alasan untuk tidak memiliki tanaman dirumah karena denga pot kita bisa manikmati keindahan tumbuhan. Mengelolah sampah yang baik juga dapat kita lakukan, mambuang sampah pada tempatnya tentu sudah menjadi kabisaan kita turun temurun sampai pada anak kita, saat ini kita tidak hanya membuang, kita juga harus mamikirkan pengelolahannya. Sampah di rumah tangga dapat di daur-ulang seperti kaca, palstik, kertas, logam, tektil, dan barang elektronik bakas. Harus dipisakan pembuangan dari sampah alami, sediakan dua tempat sampah di dapur sehingga keluarga kita terbiasa sejak dari rumah untuk memisahkan sampah dan mempermudah pengelolahannya. Contoh lain lagi adalah penghematan listrik, kita tau energi listrik di Indonesia semakin menipis, bukan hal yang aneh jika kita termaksud orang yang sempat terkena giliran pemadaman listrik beberapa tahun terakhir ini. Energi listrik sebagian besar berasal dari pengelolahan batu bara yang lambat laun akan habis. Dapat kita bayangkan jika hidup tampa listrik, pasti semua segi kehidupan kan lumpuh. Cara penghematan listrih adalah mematika semua alat yang memerlukan listrik yang tidak terpakai, listrik statis akan membuang energi yang sia-sia. Kedua,  carilah alat rumah tangga yang menyediakan teknologi menghemat listrik. Dan harganya pun mungkin lebih mahal, namun kita sendirinyang akan merasakan manfaatnya sebab tagihan listrik akan berkuran dratis. Dan lagi pula, tentunya tak apa sedikit berkorban untuk kehidupan yang sehat untuk anak-anak kita  nanti.

                Mendukung Kupang Green dan  Clean 2012 yang di prakasai oleh koran Timex juga sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak kususnya warga kota Kupang. Saya  berharap apa yang di tuliskan menjadi ispirasi bagi kita untuk berbuat sesuatu bagi bumi dan masa depannya, saya percaya, jika semua memiliki kesadaran dan langkah yang sama , masa depan bumi akan jauh labih baik.







Rabu, 22 Agustus 2012

Jabatan Gereja Menurut tata aturan GMIT


Jabatan Gereja
Menurut Tata aturan GMIT
                                                                                      Oleh Esra kalle.SE
Dalam peraturan pokok GMIT tentang jabatan dan kekaryawan Bab I, pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa hakikat jabatan gereja adalah salah satu wujud pemberian kristus melalui gereja kepada mereka yang terpilih dari antara anggota sidi untuk menjalangkan funsi khusus dalam melengkapi anggota jemaat bagi pelaksanaan amanat kerasulan gereja. Jabatan gereja dimaksudkan untuk pembangunan jemaat yaitu memperlengkapi anggota jemaat bagi pekerja pelayanan dalam gereja dan masyarakat ( pasal 2 ayat 2) tujuannya untuk mewujud-nyatakan kepemimpinan kristus dalam gereja dan masyarakat. GMIT sebagai organisasi yang berperan terhadap tradisi calvinis tentu berpegang pada asumsi teologis bahwa jabatan dalam gereja lain sekali dari jabatan dalam masyarakat. Ia bukan derajat, ia bukan pangkat. Ia adalah nama yang dipakai untuk menyebut anggota2 jemaat yang mendapat tugas untuk melanyani dalam jemaat.
Hakekat jabatan
Penetapan dan penggangkatan jabatan2 pelayanan dalam gereja adalah pemberian kristus (Efesus 4:11,12). Jabatan itu bersumber dari jabatan Kristus sendiri sebagai Raja, Iman, Nabi. Dengan demikian jabatan memiliki funsi pemerintah, keimamatan dan kenabian. Atas dasar itu maka GMIT mengangkat dan menetakan anggota yang terpanggil dalam jabatan2 gerejawi. Jaban itu terdiri atas jabatan pelayanan yaitu pendeta,penggajar penatua diaken, serta jabatan keorganisasian yaitu kemajelisan dan badan pelayanan lainnya. Jabatan pelayanan diadakan berdasarkan Akitab dalam rangka palayanan, sedangkan jabatan keorganisasian dikembangkan menurut prinsip2 kelembangaan gereja (kemajelisan). Jabatan pelayanan diterima melalui ibadah penabisan yaitu dengan menumpang tangan. Sedangkan jabatan keorganisasian mendahului pelayanannya dalam suatu perhadapan. Dalam tugas para pejabat ini meneladani Sang Kristus Sang gembala dan Diakons yang memberi bahkan mengorbangkan diri hingga meti tersalib demi kesalamatan dunia dan manusia (Yoh. 10:14) para pejabat gerejawimendasarkan pelayanan mereka pada firman dan sakramenselain itu mereaka dilengkapi dengan peralatan organisatoris seperti tata gereja untuk memfasilitasi terraktualisasi potensi dalam melahirkan tanda2 kerajaan Allahseperti disebutkan diatas.
Jabatan pendeta merupakan jabatab seumur hidup sedakan jabatan penatua, diaken dan penggajar merupakan jabatan periodik. Khusus mengenai jabatan penggajar kedudukannya setara dengan penatua dan diaken. Mereka dipilih dalam jemaat sama halnya dengan penatua dan diaken, para pengajar bertanggung jawab untuk tugas pengajaran( pelayana anak, remaja, katekasasi,dll) secaraterrencana dan sistimatik dalam jemaat. Untuk itu para penggajar, sebagaimana halnya penatua dan diaken, perlu dilengkapi dengan baik untuk tugas mereka dalam jemaat.
Kemajelisan dalam gereja merupakan tanggung jawab keorganisasian unutk duduk bersama, mengatur dan mengelola pelayanan, mereka mejalangkan kepmimipinan dalam jemat para pejabat itu setara, yang berbeda adalah funsi. Jabatan tersebut merupakan jabatan pelayanan, bukan status dan pangkat.
Salah satu tugas hakiki dari pejabat gereja adalah mengembalakan jemaat Tuhan. Pengembalaan adalah pelayanan konseling yang dibuat oleh para gembala jemaat terhadap warga. Pelayana pastorar dalam jemaat ini meliputi mendengarkan secara sungguh-sunguh , mendukung mendorong. Dan menjadi sahabat. Istilah ini jjuga dimaksudkan unutk menyebut pelayanan yang dibuat secara lebih luas dalam gereja dan masyarakat.
Sebagaimana kristus menantang paulus untuk mewujutkan kasihnya pada Kristus dengan melaksanakan tugas dan pengembalaanya terhadap domba 2 miliknya, maka tugas pastoral adalah tanggung jawab mendasar dari para pejabat gereja ( Yoh. 21:15-17). Para pejaba gereja, baik itu pejabat pelayanan maupun pejabat keorganisasian memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi , menguatkan yang lemah, mendorong, menyegarkan, menghibur, dan memimpin jemaat dengan teladan dalam kekudusan (mazmur 78. 52;23). Tersengara dan berfunsi tugas pastoral Yang baik dalam gereja pada gilirannya akan menjadikan anggota gereja sebagai umat yang juga siap untuk peran pengembalaan di tenggah dunia dan masyarakat.(Yoh. 14-14-16)
Wawenang, tugas dan tangung jawab pejabat pelayanan serta wewenang dan tanggung jawab pendeta.
1.       Pendeta berwenang untuk
a)      Melayani firman Allah dan sakramen.
b)      Mengembalakan umat dan melaksanakan perkunjungan rumah tangga
c)       Melayani peneguhan sidi dan pemberkatan nikah.
d)      Menabiskan pejabat gereja.
e)      Memperhadapkan pejabat gereja.
f)       Menjadi ketua majelis jemaat
g)      Memakamkan orang mati.
2.       Tugas pendeta adalah melaksanakan panca pelayanan GMIT
3.       Pendeta mempertanggung jawabkan pelayanan kepada Tuhan melalui Majelis Jemaat lingkup dimana yang bersangkutan melatani.

1.    Wewenang dan tugas penatua.
a)      Melaksanaan pemberitaan firman Allah
b)      Melaksanakan penilikan dan penilaian terhadap pemberitaan
c)       Menegakkan disiplin hidup, disiplin ajaran dan disiplin keorgansasian dalan jemaat
d)      Menegakkan disiplin hidup, displin ajaran dan disiplin keoganisasian dalam jemaat
e)      Memimpin kehidupan persekutuandan pelayanan dalam jemaat.

2.       Tugas penatua adalah
1.       Bersama dengan pendeta melaksanakan panca pelayanan.
2.       Melaksankan kunjungan rumah tangga dan pelayanan pastoral secara mandiri dan/atau bersama dengan pejabat pelayanan lainya
3.       Ikut menjaga dan memelihara keuntuhan dan persekutuan jemaat sebagai keluarga Allah
4.       Ikut melaksanakan pelaynan terhadap kelopok keterogial dan funsional
5.       Memimpin kebaktian dan pemahanan alkitabiah di rumah tangga
6.       Memimpin kebaktian orang mati.
3.       Penatua melaporkan pertanggung jawapkan kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui laporan majelis jemaat kepada persidangan jemaat.

Selasa, 14 Agustus 2012

Dilema penegakan HAM


Dilema penegakan HAM
By.Esra kalle.

                Kita sering mendengar aparat hukum kita kelihatan gamang dan ada kesan tidak tegas dalam menghadapi masalah HAM di lapangan. Terutama kalau menghadapi masalah yang melalukan demontrasi atau tuntutan kepada kelompok lain, seperti yang dilakukan oleh FPI misalnya di Jakarta atau di berbagai tempat di Indonesia. Para demonstran ini sering menyebut dirinya sebagai penjaga moral atau bangsa atau sering mengklami dirinya sebagai paling benar sementara yang lain salah dan karena itu harus disingkirkan dengan cara kekerasan, sementara di pihak lain aparat kepolisian berada dalam dilema, antara, menerima tuntutan demontrasi atau menertipkan  para demonstran unutk tidak melakukan kekerasan atau bertindak anarkis terhadap yang lain. Bahkan ada kesan aparat hukum kita membiarkan keadaan itu berlangsung tampa ada tidakan yang berarti dari pihak aparat hukum.
                Dalam banyak kasus, aparat kepolisian kita serba salah, mau tegas menegakan aturan, tapi takut di cap melangar HAM.pertanyaanya kemudian, dimana sebetulnya batas antara hukum dengan HAM ? apakah dengan menjalankan dan menekan hukum atau aturan itu bertentangan dengan HAM? Bukanya justru keduanya komplementer satu sama lain? Jika ini yang kita pahami, maka sebetulnya tidak ada masalah yang harus di ragukan, dengan mejalankan aturan. Itu berarti kita sedang mejalnkan HAM.
Mempekuat HAM.
                Apa yang salah darri aparat hukum kita  yang Nampak ragu dan bimbang dalam menegakkan aturan. Mereka taku bertindak tegas kepada para pelangar hokum karena bias di cap pelangar HAM dari si pelanggar. Namun, bagaimana dangan Ham dari pelangar HAMnya? Sipa yang harus melindungi mereka? Bukankah apart hokum yang sama harus melindungi mereka? Dua kepentingan inilah yang sering menjadi dilemma bagi penegak hokum di lapangan, mau membela mereka yang dilangar HAM ataukah membala HAM dari para pelangar hukum?
                Sebetulnya apart kepolisian tidak perlu ragu dalam bertindak tegas, ada aturan jelas yang mengatur tentang hal itu karenaitu bertindak tegas tidak sama artinya dengan bertindak keras. Bertindak tegas ada kemungkina melangar hukumsedangkan beertinda tegas itu ber arti ada aturan dan prosudur hokum yang berlaku, dalam bahasa yang lainada protap yang tersedia yang harus diikuti sehingga seorang aparat tidak bias keliru melakukan tindakan hokum. Unutk bias bertindak tegas memang perlu di telusuru dahulu peraturan mana yang di langar, apabila sudah diketahui perraturan yang dilanggar , maka pertanyaan selanjutnya, adalah apakah peraturan itu mengaturnya dengan jelas sehingga tidak perlu di interprestasikan lagi oleh aparat hukum di lapangan.
             Pada umumnya aparat hukum tergerincir dalam tindakan pelangaran HAM apa bila pemahaman mereka tentang aturan kuran mewadai. Pemahaman mereka yang kurang akan menghambat aparat hukum unutk bias tegas dalam menegakkan HAM di dalam praktik. Pemahaman aturan yang kurang itu pada umumnya ditandai dalam beberapa hal. Pertama, apart hokum tidak mampu membedakan domain hokum dan ddomain HAM. Harus didasari bahwa HAM tidak tergantung pada hukum, namun HAM justru akan di perkuat oleh ketentuan hukum yang di rumuskan secara jelas dalm berbagai peraturan perundang-undangan peraturan yang jelas dan dalm berbagai peraturan perundan-undangan. Peraturan jelas dan terumus dengan cukup baik akan sangat membantu apara hukum dalam menegakkan ham di lapangan. Kedua, apabila rumusan tentang ham sudah  jelas, maka yang dibuhtukan aparatur adalah keberanian unutk bertindak dengan tegas dan bukan sebaliknya. Keraguan yang di perliatkan aparat selama ini , justru mendoorong mereka unutk bertindak sendiri dalam penegakan hukum dan HAM. Meka munculah berbagai pendapat di tengah masyarakat bahwa negara ini absen dalm penegakan hamditanah air. Ketiga, aparat hukum tampa sadar sudah terjebak dalam primamodial yang sempit yang di bangung yang dibangun secara sistim matis oleh sekelompok mayarakat yang mengklaim dirinya paling benar secara moral. Dan, aparat hukum malah di tuduh tidak mampu melakukan penertiban seperti yang mereka harapkan. Tidakan main hakim sendiri yang mereka perliahatkan sesungunya adalah pelangaran hukum dam HAM orangf lain, amat sering main hakim sendiri oleh sekelompok masyarakat di Indonesia dewasa ini, sebenarnya memperhatikan tentang betapa rapuhnya aparat hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai penjamin dan penegak hukum yang handal.
                Keadaan ini harus segerah diatasi, jika kita ingin berrkonsisten dengan Negara berdasarkan hukum sebagaimana yang ter umus dalam konstitusi. Adalah ironi besar sebuah Negara diatur oleh sekelompok kecil orang yang mengklain dirinya paling benar di repolik ini. Aneh tapi nyata.
Jalan keluar
Kita tentu tidak ingin membiarkan keadaan ini terus berlangsung, kita perlu mencari jalan keluarnya. Pertama, kita butuhpemimpin yang tegas dan berani untuk member perlindungan kepada setiap warga Negara tampa kecuali sebagaimana diatur dalam konstitusi. Dan, kepada mereka yang melangar hukum atau HAM orang lain harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, perlu ada aturan yang jelas (clear) dan tida ambigu sesuai dengan prinsip montesguieu.(sir Carleton kemp alle 1964 : 483) sehingga mamudahkan aparat hukum dalam manjalankan aturan itu ketika menghadapi tindakan main hakin sendiri oleh sekelompok masyarakat kita yang akhir akhir ini sangat mengangu keterbindan mayarakat secara umum. Ketentuan yang jelas itu sangat di perlukan agar aparat hukum tudak ragu dalam menjalaninyasebagai penegak hukum. Ketiga, apart hukum perlu melengkapi dirinya dangan  fasilitas yagn cukup agar mereka mampu berkerja secara optimal. Saat ini, aparat hukum kita memang kurang memiliki fasilitas yang menunjang pekerjaan mereka sebagai penegak hukumyang professional. Keempat, beban kerja yang melampai batas kemampuan aparat hukum harus dihentikan karena ini akan mengangu kinerja kerja aparet hukum secara keseluruhan. Dan penerapan reward yang setimpal kepada aparat hukum yang bekerja dengan kesunguhan hati, dan punishment yang juga setimpal kepada aparet hukum yang lali menjalangkan tugas, sebagai mana yang diharapkan masyarakat pada umumnya
Jalan keluar yang diharapkan harus diikuti oleh political will pemerintah yang kuat, jika hukum ingin ditegakan secara konsisten, agar tidak diangap sebelah mata oleh Negara lain dalam penegakan hukum dan HAM. Kondisi yang akhir akhir ini mlai kedodoran, sehingga dalam jangka panjang bias merubah pandangan internasional tentang indanesia sebagai Negara demokrasi terbesar ketiga.                                          

Minggu, 12 Agustus 2012

Bahaya poltik santun

Bahaya politik santun
Oleh Esra kalle. SE
               

Belakangan, perkelahian politik dirasakan sudah berlebihan, SBY kembali mengingatkan kadernya unutk berpolitik secara santun, bagi SBY, adalah kode baru interaksi politik guna membuanya lebih beradap.


Politik pun di reduksi menjadi tata krama seperti kita saat duduk bareng di meja makan. Persoalanya, kesantunan sering dipakai untuk menyimpan kebohongan. Kesantunan adalah halaman depan yang membuat rusaknya rumah moral menjadi tak kentara, politik santun sejatinya adalah modus operandi yang berbahaya. Puluhan tahun kita sudah disandera oleh kesantunan para politi orde baru. Sejarah tidak boleh terulang.
Otoritarianisme
Kita sering menangap otoritarianisme sebagai sesuatu yang bengis dan trengginas. Filsuf Machiavelli berbicarasoaal firtu sebagai karekter yang wajib di miliki pemimpin otoriter. Virtu adalah sederat karakter pribadi yang di perlukan pemimpin untuk  mempertahankan kekuasaan
Demi kekuasaan, pemimpin harus mampu bertindak sesuai situasi bahaya . pemimpin harus bertindak trengginas. Ketika situasi teratasi, pemimpin kembali bersikap etis, mengambil hati rakyak yang tercederai.
Bertolak dari Marchiavelli, kesantunan dapat dibaca sebagai indikasi dosa-dosa politik, semakin santun seorang pemimipin semakin banyak dosa politik yang ingin di sembunyikan, kesantunan ibarat topeng moral yang menjeembunyikan anti moral. Semakin tebal topeng kesantunan semakin tinggi kecurigaan kita (CONTOHNYA anas urbaninggrum gaya yang kalam dan santun terjata raja korupsi) kesantuna ibarat  purgatori yang di niatkan untuk membasuh dosa dosa politik. Kesantunan tidak membersikan masa lalu, tetapi sekaligus megamankan masa depan. Ketika dosa politik dilakukan, maka itu segera dinetralkan oleh ingatan kolektif tentang kesantunan san pendosa. Ini mengapa kita sering mendengar orang berkata, “Dia orang bersalah tapi orangnya santun”.
Kesan tuna adalah ukuran politik yang berbahaya. Kesantunan dapat menjembunyikan semacam otoritarianisme baru yang halus dan hegemonik. Pemimpin otoriter dapat menguburkan oteritarianismenya dengan kesantunan sehingga rakyat pun menjadi bimbang untuk segera memberika penilaian. Kleas menengah yang tercerahkan mungkin tetap kritis, mamun, sebagian besar rakyat kita mudah sekali tersihir oleh politik santun yang menina bobokan. Politik santun ibarat opium sehingga rakyak tidak melihat relitas.
Sejujurnya relitas poitik ini sangat muram, sederet dosa politik rentang sejak naiknya resim SBY, pertama dosa politik membiarkan dana APBN di gelontorkan menalangi kerugian akibat lapindo. Kedua, dosa politik tidak melaksanakan amanat UU SJSN (Sistim Jaminan Sosial Nasional) ketiga, dosa politik ketika mambiakan danan talangan kepada bank senturi, ke empat dosa politik memberika grasi ke[da rati extasi sipllel corby. Semua itu adalah realitas politik yang di tutup-tutupi dengan politik kesantunan, kesantuna terus menerus dipompa keruan publik, sementara hak-hak demokrasi rakyak secara konsisten dicederai.
VIRUS
Politik santun dipelopori SBY mengjebar virus ke hampi semua pemimpin public. Semua sibuk mematut diri di depan cermin guna menyedot dukungan public, kebijakan pun kehingan subtansi. Pengambil kebijakan terus memoles diri sehingga kebijakan keliru tidak teraba oleh rakyak. Semua berlomba menjadi satu napas dengan rakyak, ada wali kota yang naik motor ke kantor, ada menteri yang berprofesi sebagai panjaga tol. Ruang publik pun berubah menjadi galeri kesantunan.
Akibatnya, demokrasi pun di reduksi menjadi tontonan kepribadian, konsultan politik menjadi insininyur2 kepribadian yang militan, kebijakan memang menkadi tolak ukur. Namun, rakyak lebih ingat kesantunan ketimbang kebijakan. Ini menjadi peluang bisnis bagi lembaga survei. Modusnya sederhana. Pertama survei opjetif unutk mendapat data akurat tentang popularitas dan elektabilitas. Data tersebut biasanya rendah, kemudian lembaga menawarkan rekayasa total unutk menaikan popularitas dan elektabilianya. Dia adalah funsi dari rekayasa kepribadian.
Pemimpin dan kebijakannya ibarat tanah liat yang bisa dibentuk dengan sekehendak hati. Subtansi kelihangan makna dalam atmofer politik sedemikian. Kita tidak lagi mempersoalkan apakah sebuah kebijakan bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Kita mempersoalkan gaya berpakian rambut dan tata krama para politisi. Akibatnya, seorang pemimpin bisa saja menyelengarakan republik secara inskonstisional, tepi mendapat tempat di hati rakyat.
SAMA WAJAH’
Kesantunan meratakan demarkasi ide ologis antara pemimpin republik. Semua penampilan sama sebagai yang etis, ideal, dan berintergrasi kita gagal mana pemimpin yang menyelengarakan republik berdasarkan konstitusi dan nama yang bersasarkan ideologi lain. Pemimpin yang ijin penderian mal satu wajah dengan dia yang melindungi pasar tradisional. Pemimpin yang  menyubsidi bangkir jahat sama dengan dia yang menaikan subsidi pertanian.
Kondisi diatas membuat demokrasi ibarat etalase politik yang membuat pilihan menjadi tidak bermakna. Ini persis ketika kita berbelanja di supermarket dan memilih barang. Kita dipaksa membelih tampilan bukan subtansi, kerja politikdan rekam jejak ter abaikan. Kita kembali terjebak kejahatan lama. Memilih orang seperti membeli barang , memilih atribut ketimbang basis ideologi dan kerja politik.
Saatnya politik kesantunan dibuang jauh-jauhdari indikator pemimpin republik. Kita tidak memerlukan politik santun. Tetapi dia yang berani menjalankan konstitusi secara murni da konsisten, berani menjalankan konstitusi dengan kontak karya dengan perusahaan multi nasional merugikan republik. Kesantunan justru membuat kita menjadi apa yang dikatakan Nietzsche, budak yang memuliaan kesengsaraan.
Indikator politik bagi saya adalah keberanian konstitional. Berani merenegosiasi kontak karya.berani menyeret pelanggaran HAM \. Berani menjalankan SJSN. Berani menyeleisaikan persoalan perbatasan dengan negara tetangga dengan demikian semoga kita mendapat pemimpin yang tidak SANTUN ???????