Senin, 17 September 2012

Peraturan pemilihan Penatua, Diaken dan Pengajar Menurut Tata aturan GMIT.

Peraturan pemilihan penatua, diaken, pengajar dan pengesaan anggota majelis jemaat menurut Tata Aturan Gereja Masehi Injili di Timor ( GMIT ).
Pasal 10
Tata cara pencalonan

1)      Sekurang kurangnya enam minggu sebelum sidang jemaat, panitia mengadakan formoril pencalonan.
2)      Panitia mengirimkan formulir-formulir dan segala peralatan, yang di perlukan unutk pencalonan, panatua diaken dan pengajar, pada sub panitia di setiap rayon dan mata jemaat.
3)      Panitia mengedarkan formulir dan persyaratan calon kepada para anggota sidi  yang namanya terdaftar pada daftar pemilih dirayon dirayon dan mata jemaatmasing-masing.
4)      Formoril pencalonan telah diisi oleh anggota sidi dikembalikan kepada panitia selambat-lambatnya 1 minggu.
5)      Anggota sidi jemaat yang memenuhi syarat-syarat tersebut pada pasal 9 dan terdaftar pada pemilih dapat mengajukan seseorang atau lebih calon penatua, diaken dan pengajar.
6)      Dalam hal salah seorang ngota sidi tepilih unutk lebih dari satu jabatan, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu jabtan diantara jabatan2 tersebut.
7)      Sub-panitia mengirimkan formoril pernyataan kesediaan menjadi calon penatua, diaken dan pengajar kepada para calon.
8)      Selambat-lambatnya satu minggu, formulir peryataan kesediaan yang telah disi dan ditanda tangani oleh para calon dikembalikan kepada sub panitia unutk diteruskan kepada panitia.
9)      Penitia mengadakan penelitian sasuai dengan persyarata yang ditetapkan.
10)   Panitia membuat daftar calon sementara yang membuat nama calon penatua diaken, dan pengajar, yang talah memuhi syarat dan mengumukan daftar calon sementara tersebut kepada jemaat selama 2 minggu berturut-turut untuk diketahui, ditanggapi dan di doakan.
11)   Proses pencalonan dan pemilohan mejelis jemaat. Harus berlangsungdalam terang takut akan Tuhan dan menhindari ketidak jujuran dan pentingnya diri atau kelompok.


Pasal 11
Pernyataan Keberatan

1)      Anggota sidi yang keberatan disertsi alasan yang kuat dan bukti yang nyata mengenai sorang calon penatua, diken, serta pengajar. Dapat menyampaikan penyataan keberatan secara tertulis disertai dengan tanda tangandan nama jelas kepada panitia pemilihan.
2)      Pernyataan keberatan disertai bukti2 nyata dapat disampaikanpaling lambat satu minggu seetalah masa penggumuman  daftar calon sementara di umumkan.
3)      Sertiap bentuk pernyataan keberatan harus diselesaikan secara pastoral oleh panitia pemilihan.
4)      Panitia pemilhan dapat mempartahankan atau mengugurka pencalonan yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangn dari majelis jemaat.
5)      Setelah masa pengajuan keberatan dari anggota sidi berakhir, dan berdasarkan hasil penelitian terhadap calon sementara , panitia mejusun daftar calon tetap dan mengumumkan kepada jemaat 2 hari minggu berturut-turut serta mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada calon penatia, diaken dan penggajar yang terpilih.

BAB VI
PEMILIHAN PENATUA, DIAKEN DAN PENGGAJAR
Pasal 12
Waktu dan Tempat Pemilihan

1)      Penetapan calon penatua, diaken dan penggajar dilakukan pada waktu penyelanggaraan persidangna jemaat .
2)      Tempat pemilihan dapt berlansung digedung kebaktian dan ditempat yang ditentukan rayon atau mata jemaat.

Pasal 13
Pemilih

Pemilih adalah anggota sidi jemaat yang tidak dibawah disiplin gereja

Pasal 14
Tata cara pemilihan
Pemilihan penatua, diaken dan pangajar dilaksanakan dengan cara
a.       Pemilihan melalui persidangan jemaat di gedung atau melaui persidangan jemaat dirayon dan mata jemaat.
b.      Menjelan saat pemilihan , panitia pemilihan dan mejelis kemaatmengumumkan melalu warta jemaat selama 3 hari minggu berturut-turut mengenai cara pemilihan yang dipergunkan.

Pasal 15
Pemilih Melalui Persidangan di Rumah Kebaktian.

1.       Proses pemilihan Penatua, diaken dan pengajar melalui persidangan dirumah kebaktian adalah sebagai berikut
a.       Panitia pemilihan mengirimkan undangan tertulis atau lisan kepada setiap anggota sidi yang namanya tercantum dalam daftar pemilih disertai dengan daftar calon ssementara penatua, diaken dan pengajar.
b.      Persidangan pemilihan penatua, diaken dan pengajar dipimpin oleh majelis jemaat.
c.       Jika jumlah pemilih yang hadir dalam persidangan pemilihan tidak mencapai kuorum yakni kurang dari setengah jumlah pemilih ditambah satu maka persidangan ditunda paling lambat satu minggu.
d.      Jika pada persidangan berikutnya jumlah pemilih yang hadir juga tidak mencapai kuorum maka persidangan pemilihan dapat dilaksanakan setelah ditunda 30 menit dari waktu yang ditentukan sebalumnya.
e.      Persidanngan pemillihan diawali dengan ibadah dan penjelasan – penjelasan mengenai hal yang dipandang perlu oleh pimpinan sidang.
f.        Setalah ibadah dan penjelasan pimpinan sidang, anggota-anggota panitia mengedarkan formulir pemilihan untuk diisi oleh pemilih yang hadir. Bila mana pemilih tidak dapat membaca dan menulis dia menyebutkan pilihannya kepada panitia untuk dicatat dalam formulir pemilihan dan disaksikan oleh dua orang pemilih.
g.       Para pemilih yang telah mengisi formulir pemilihan segera memasukan formulir tersebut kedalam kotak pemilihan secara tertib.
h.      Setelah pemilih seluruhnya memasukan formulir kedalam kotak pemilihan, pempin persidangan menyatakan pemumugat suara di tutup dan selanjutnya diadakan dan penelitian dan perhitungan suara secara terbuka dengan disaksikan dengan dua orang saksi dari anggota sidi yang di tunjuk.
i.         Formulir pemilihan dinyatakan batal apabila:
ü  Tidak terdapat tanda atau kode panitia.
ü  Terdapat mana lain diluar calon yang tercantum dalam daftar caoln tetap.
ü  Tercantum jumlah nama calon lebih dari jumlah calon yang disyaratkan dalam formolir pemilihan.
j.        Berdasarkan hasil perhitungan suara panitia membuat berita acara pemilihan yang menunjukan
ü  Jumlah pemilih yang berhak memilih.
ü  Daftar calon tetap penatua, diaken, dan pegajar.
ü  Daftar nama calon penatua, diaken, dan pengajar terpilih.
k.       Berita acara pemilihan ditandatanggi oleh ketua dan sektretaris panitia pemilihan serta dua orang saksi yang ditunjuk.
l.         Panitia pemillihan segera menyusun daftar nama, penatua, diaken dan penggajar terpilih dari setiap rayon serta menyerahkan daftar tersebut bersama berita acarakepda majelis jemaaat.

2.       Pemilihan ini ditutup dengan doa dan puji-pujian.


Pasal 16
Pemilih Melalui Persidangan di Rayon dan dimata Jemaat.

1.    Proses pemilihan Penatua, diaken dan pengajar melalui persidangan di rayon dan di mata jemaat adalah sebagai berikut
a.       Panitia pemilihan mengirimkan undangan tertulis atau lisan kepada setiap anggota sidi yang namanya tercantum dalam daftar pemilih disertai dengan daftar calon ssementara penatua, diaken dan pengajar.
b.      Persidangan pemilihan penatua, diaken dan pengajar dipimpin oleh majelis jemaat.
c.       Jika jumlah pemilih yang hadir dalam persidangan pemilihan tidak mencapai kuorum yakni kurang dari setengah jumlah pemilih ditambah satu maka persidangan ditunda paling lambat satu minggu.
d.      Jika pada persidangan berikutnya jumlah pemilih yang hadir juga tidak mencapai kuorum maka persidangan pemilihan dapat dilaksanakan setelah ditunda 30 menit dari waktu yang ditentukan sebalumnya.
e.      Persidanngan pemillihan diawali dengan ibadah dan penjelasan – penjelasan mengenai hal yang dipandang perlu oleh pimpinan sidang.
f.        Setalah ibadah dan penjelasan pimpinan sidang, anggota-anggota panitia mengedarkan formulir pemilihan untuk diisi oleh pemilih yang hadir. Bila mana pemilih tidak dapat membaca dan menulis dia menyebutkan pilihannya kepada panitia untuk dicatat dalam formulir pemilihan dan disaksikan oleh dua orang pemilih.
g.       Para pemilih yang telah mengisi formulir pemilihan segera memasukan formulir tersebut kedalam kotak pemilihan secara tertib.
h.      Setelah pemilih seluruhnya memasukan formulir kedalam kotak pemilihan, pempin persidangan menyatakan pemumugat suara di tutup dan selanjutnya diadakan dan penelitian dan perhitungan suara secara terbuka dengan disaksikan dengan dua orang saksi dari anggota sidi yang di tunjuk.
i.         Formulir pemilihan dinyatakan batal apabila:
ü  Tidak terdapat tanda atau kode panitia.
ü  Terdapat mana lain diluar calon yang tercantum dalam daftar caoln tetap.
ü  Tercantum jumlah nama calon lebih dari jumlah calon yang disyaratkan dalam formolir pemilihan.
j.        Berdasarkan hasil perhitungan suara panitia membuat berita acara pemilihan yang menunjukan
ü  Jumlah pemilih yang berhak memilih.
ü  Daftar calon tetap penatua, diaken, dan pegajar.
ü  Daftar nama calon penatua, diaken, dan pengajar terpilih.
k.       Berita acara pemilihan ditandatanggi oleh ketua dan sektretaris panitia pemilihan serta dua orang saksi yang ditunjuk.
l.         Panitia pemillihan segera menyusun daftar nama, penatua, diaken dan penggajar terpilih dari setiap rayon serta menyerahkan daftar tersebut bersama berita acarakepda majelis jemaat.

2.    Pemilihan ini ditutup dengan doa dan puji-pujian.


BAB VII
Penabisan penatua, diaken dan pengajar.
Pasal 17

1.    Majelais jemaat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan unutk penabisan penatua , diaken dan pengajar terpilih terdiri dari atas :
a.       Pembekalan terhadap penatua, diaken, dan pengajarl. Terpilih.
b.      Surat keputusan tentang pengangkatan penatua, diaken dan pengajar terpilih.
c.       Pengembalaan terhadap penatua dieken dan pengajar terpilih yang akan di tabiskan.
2.    Majelis jemaat menjelanggaraan pennthabisan terhadap penatua, diaken dan pergajar dalam kebaktian jemaat.

BAB VIII
Pengesahan anggota mejelis baru dan pemberhentian anggota mejelis jemaat yang lama
Pasal 18

1.    Pendeta serta penatua, diaken dan pengajar yang batru disahkan sebagai Mejelis Jemaat melalui surat keputusan majelis jemaat.
2.    Mejelis jemaat menerbitkan surat keputusan yang sama unutk pemberhentian angota majelis jemaat yang telah mengakhiri masa jabatannya dan pengankatan anggota majelis jemaat.


Pasal 19
Susunan mejelis jemaat

1.    Susunan majelis jemaat terdiri atas ;
a.       Majelis jemaat
b.      Majelis jemaat harian
c.       Majelis mata jemaat.
2.    Mejelis jemaat termaksud dalam butir satu , susunanya terdiri atas:
a.       Seorang ketua merangkap anggota
b.      Seorang wakil ketua atau lebih merangkap anggota merangkap anggota;
c.       Seorang Sekrataris merangkap anggota.
d.      Seorang wakil Sekrataris merangkap anggota
e.      Seorang wakil Sekrataris merangkap anggota.
f.        Seorang bendahara merangkap anggota.
g.       Beberapa anggota.
3.    Bila satu jemaat terdapat lebih dari satu pendeta, maka pendeta yang tidak menjabat sebagai ketua majelis jemaat aotomatis menjadi wakil ketua merangkap anggota majelis jemaat harian.
4.    Di jemaat dimana seorang pendeta melayani beberapa mata jemaat menjadi wakil ketua majelis harian.

BAB IX
Pemberhentian, perhadapan dan serah terima Majelis jemaat
Pasal 20
Tata cara perhadapan dan pemberhentian

1.    Pemberhentian mejelis jemaat yang lama dilaksanakan dlam suatu kebaktian jemaat.
2.    Kebaktian perhadapan majelis jemaat yang baru dan pemberhentian mejelis jemaat yang lama perhadapan didahului dengan pertemuan pastoral yang diikuti oleh majelis yang lama, mejelis jemaat yang baru dan panitia pemilihan

Pasaal 21
Serah terima

1.    Majelis jemaat harian yang lama menjerahkan serah terima jabatan dari majelis jemaat yang berakhir masa jabatannya kepad aygn baru.
2.    Serah terima dimaksud ayat 1 diatas mencakup palayanan organisasi/administrasi dan perbendaharaan GMIT yang dikelola oleh majelis jemaat.
3.    Serah terima dilakukan setelah laporan pertanggug jawabkan majelis jemaat disetujui oleh persidangan jemaat dengan mendengarkanp pertimbanga badan pembantu pelayanan yang bertanggunjawab erhadap pemeriksaan dan pengawasan pelayanan jemaat.
4.    Serah terima dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah perhadapan majelis jemaat.

Pasal 22
Panatua, diaken dan penjajar antar waktu.

1.    Jika dalam Periode  pelayanan yang berjalan ada penatua, diaken dan pengajar yang berhalangan dan kerena kebutuhan yang mendesak, majelis jemaat dapat mengangkat penatua, diaken dan pengajar.
2.    Penatua, diaken dan penggajar antar waktu dilaksanakan dengancara majelis jemaat dirayon dan atau mata jemaatmengusulkan nama calon penatua, diaken dan pengajar antar waktukepada mejelis jemaat.
3.    Para calon yang diusulkan tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 9 peraturan ini.
4.    Majelis jemaatmengumumkan nama-nama calon penatua, diaken dan pengajarantar waktu melalui warta jemaat selama 2 hari minggu berturut-turut , selanjutnya menetaokan  mereka mejadi penatua diaken dan pengajar dengan memperhatikan tanggapan anggota sidi dan pertimbangan badan pembantu pelayanan yang menjalangkan funsi pertimbangan dan pengawasan.
5.    Penabisan penatua, diaken dan pengajar tersebut dilaksanakan dalam suatu kebaktian jemaat.
6.    Para penatua diaken dan pengajar antar waktu diangkat dengan surat keputusan dan menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir perioden pelayanan mejelis jemaat yang sedang berjalan.

BAB X
Ketentuan Penutup
Pasal 23

1.    Peraturan ini hanya dapat diubah oleh Majelis Sinode.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan oleh mejelis jemaat dan di pertanggung jawabkan kepada persidangan jemaat.
3.    Dengan berlakunya program ini, maka peraturan pemilihan penatua diakendan pengajar yang ada sebalumnya tidak berlaku lagi.
4.    Peraturan pemilihan ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan .

5 komentar:

  1. Apakah anggota sidi: 1.yg belum menikah boleh dipilih
    menjadi majelis jemaat?
    2.yg kawin campur dan belum
    Menikah(kumpul keboh) boleh di
    Pilih menjadi majelis jemaat?

    BalasHapus
  2. Apa isi dari psl 9 paraturan ini?

    BalasHapus
  3. Apakah mejelis jemaat bisa jadi panitia pemilihan majelis jemaat

    BalasHapus