Senin, 10 September 2012

Lanjutan Jabatan Gereja Manurut Tata aturan GMIT

Lanjutan Jabatan Gereja Menurut Tata GMIT


1.       Tugas penatua adalah
1.       Bersama dengan pendeta melaksanakan panca pelayanan.
2.       Melaksankan kunjungan rumah tangga dan pelayanan pastoral secara mandiri dan/atau bersama dengan pejabat pelayanan lainya
3.       Ikut menjaga dan memelihara keuntuhan dan persekutuan jemaat sebagai keluarga Allah
4.       Ikut melaksanakan pelaynan terhadap kelopok keterogial dan funsional
5.       Memimpin kebaktian dan pemahanan alkitabiah di rumah tangga
6.       Memimpin kebaktian orang mati.
2.       Penatua melaporkan pertanggung jawapkan kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui laporan majelis jemaat kepada persidangan jemaat.
Wewenang diaken.
1.       Diaken berwenang untuk :
·         Melaksanakan pelayanan kasih, dalam dalam berbagai bentuk yaitu diakonia karikatif dan tranformasif.
·         Mengikuti persidangan jemaat dan turut mengambil keputusan.
·         Mengemban jabatan keorganisasian dalam majelis jemaat.
2.       Diaken bertugas untuk :
·         Bersama dengan pendeta melaksanakan panca pelayanan
·         Mendoakan, dan merawat anggota jemaat yang sakit.
·         Mengoganisasian pemberian bantuan bagi kaum miskin di dalam dan diluar jemaat
·         Memfasilitsi pemberdayaan ekonomi anggota jemaat
·         Berkerja sama dengan berbagai pihak didalam dan dilluar jemaat unutk menjelangaraan pendidikan formal dan informal dalam jemaat.
·         Mengoganisasikan bantuan hukum dan afokasi bagi korban kekerasan, ketidakadilan dan penindasan, serta pemberdayaan dan pedampingan hak-hak mayarakat baik yang berada didalam dan diluar jemaat.
3.       Diaken mempertanggungjawapkan pelayanan kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui laporan majelis jemaat kepada persidangan jemaat.

Wewenang, Tugas, dan tanggung jawab pengajar.
1.       Pengajar berwenang untuk :
a)      Melaksanakan kegiatan pengajaran dalam jemaat.
b)      Mengikuti persidangan jemaat dan turut menganbil keputusan
c)       Mengawasi ajaran dalam jemaat.
d)      Mengemban jabatan keorganisasian dalam mejelis jemaat
2.       Pengajar bertugas untuk,
a)      Bersama-sama dengan pendeta unutk melaksanakan panca pelayanan
b)      Mengorganisasikan pelayanan pengajaran dalam jemaat.
c)       Melaksanakan pengajaran iman kristen bagi anggota sidi dan kelompok kategorial funsional.
d)      Bersama pendeta mempersiapkan dan membahas bahan-bahan peengajaran bagi anggota jemaat, terutama PAR dan katekasasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar