Lanjutan Jabatan Gereja Menurut Tata
GMIT
1.
Tugas penatua adalah
1.
Bersama dengan pendeta
melaksanakan panca pelayanan.
2.
Melaksankan kunjungan rumah tangga
dan pelayanan pastoral secara mandiri dan/atau bersama dengan pejabat pelayanan
lainya
3.
Ikut menjaga dan memelihara
keuntuhan dan persekutuan jemaat sebagai keluarga Allah
4.
Ikut melaksanakan pelaynan
terhadap kelopok keterogial dan funsional
5.
Memimpin kebaktian dan pemahanan
alkitabiah di rumah tangga
6.
Memimpin kebaktian orang mati.
2.
Penatua melaporkan pertanggung
jawapkan kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui laporan
majelis jemaat kepada persidangan jemaat.
Wewenang diaken.
1.
Diaken berwenang untuk :
·
Melaksanakan pelayanan kasih,
dalam dalam berbagai bentuk yaitu
diakonia karikatif dan tranformasif.
·
Mengikuti
persidangan jemaat dan turut mengambil keputusan.
·
Mengemban
jabatan keorganisasian dalam majelis jemaat.
2.
Diaken
bertugas untuk :
·
Bersama
dengan pendeta melaksanakan panca pelayanan
·
Mendoakan,
dan merawat anggota jemaat yang sakit.
·
Mengoganisasian
pemberian bantuan bagi kaum miskin di dalam dan diluar jemaat
·
Memfasilitsi
pemberdayaan ekonomi anggota jemaat
·
Berkerja
sama dengan berbagai pihak didalam dan dilluar jemaat unutk menjelangaraan
pendidikan formal dan informal dalam jemaat.
·
Mengoganisasikan
bantuan hukum dan afokasi bagi korban kekerasan, ketidakadilan dan penindasan,
serta pemberdayaan dan pedampingan hak-hak mayarakat baik yang berada didalam
dan diluar jemaat.
3.
Diaken
mempertanggungjawapkan pelayanan kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan
tugasnya melalui laporan majelis jemaat kepada persidangan jemaat.
Wewenang, Tugas, dan
tanggung jawab pengajar.
1.
Pengajar
berwenang untuk :
a)
Melaksanakan
kegiatan pengajaran dalam jemaat.
b)
Mengikuti
persidangan jemaat dan turut menganbil keputusan
c)
Mengawasi
ajaran dalam jemaat.
d)
Mengemban
jabatan keorganisasian dalam mejelis jemaat
2.
Pengajar
bertugas untuk,
a)
Bersama-sama
dengan pendeta unutk melaksanakan panca pelayanan
b)
Mengorganisasikan
pelayanan pengajaran dalam jemaat.
c)
Melaksanakan
pengajaran iman kristen bagi anggota sidi dan kelompok kategorial funsional.
d)
Bersama
pendeta mempersiapkan dan membahas bahan-bahan peengajaran bagi anggota jemaat,
terutama PAR dan katekasasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar