JABATAN KEORGANISASIAN Menurut Tata
Aturan GMIT
Jabatan keoganisasian
lingkup jemaat terdiri atas:
A.
Jabatan
pada kemajelisan.
B.
Jabatan
pada badan pembantu pelayanan (BPP)
C.
Jabatan
pada penbantu pelayanan (UPP)
Jabatan kemajelisan
berpola pada dan pada prinsip presbiterialsinodal yaitu dilaksanakan secara
kolektif dengan jiwa saling menunjang dan saling melengkapi sebagai wujud
tanggung jawab timbal balik antara jemaat, klasis dan sinode.
Jabatan pada badan
pembantu pelayanan (BPP) dibentuk oleh persidangan majelis jemaat atas
rekomendasi persidangan untuk membantu penyelenggaran pelayanan oleh majelis
dalam bidan tertentu.
Jabatan pada unit pembantu
pelayanan (UPP) dibentuk oleh majelis jemaat sebagai unit pelayanan lingkup
jemaat unutk melaksanakan tugas majelis jemaat pada kategorial dan funsional
dan profesional tertentu.
Pejabat pada
kemajelisan dan pejabat pada badan pembantu pelayanan (BPP) adalah prebister
sedangkan pejabat pada unit pembantu Pelayanan (UPP) diangkat oleh prebister
dan/atau anggota jemaat non prebister.
HAKIKAT MAJELIS JEMAAT
Majelis jemaat adalah
badan pelayanan jemaat yang menjalakan funsi keorganisasian yang memimpin dan
mengoordinasikan pelayanan jemaat. Anggota majelis jemaat terdiri dari semua
anggota sidi jemaat dan telah dipilih dan ditabiskan dalam pelayanan penatua,
diaken dan pengajar ditambah pendeta yang ditempatkan oleh MS GMIT. Majelis
jemaat terbentuk sesudah pentabisan penatu dan diaken serta pengajar. Majelis
jemaat terbentuk diri dan pelaksanaan tugas kepemimpinan dalam rapat majelis
jemaat. Menurut aturan seharusnya majelis jemaat mengadakan rapat paling kurang
tiga kali setahun. Diluar majelis jemaat tidak berfunsi.
TUGAS DAN WEWENANG JEMAAT.
Sebagai badan pemimpin
jemaat maka majelis jemaat memiliki dua tugas penting yaitu merencanakan
kepemimpinan dan pelayanan serta mengakomodir pelaksanakan pelayanan. Dalam
jemaat. Kedua tugas itu dilaksanakan melalui persidangan majelis jemaat. Supaya
sidang majelis jemaat dapat berlangsung dengan baik maka sinode GMIT menetapkan
asa kerja yaitu presbiterial – sinodal yang menekankan kemajelisan,
kebersamaan, kesetaraan dalam pemusyaaratan, jadi dalam sistim presbiterial
sinodal, sidang merupakan kata kunci bagi kebersamaan yang mencari dan
merumuskan kehendak Allah Tritungal.
Dalam praktek ada
kendala dalam melaksanakan asas presbiterial sinodal antara lain usia dan usia
kerja dalam jemaat, budaya (soal gender) kendala sosial (jabtan dalam
masyarakat asli dan pendatang)
Hasil rapat jemaat
umumnya dituangkan dalam program pelayanan dilengkapi APBJ dan dan keputusan
non program yang menyangkut hal teknis kepemimpinan dan koordinasi dan kebijakan
lainya. Materi rapat untuk meyusun program diperoleh, sebagai konsep, dari
majelis jemaat harian , UPP kategorial-funsional,profesional. Dll. Untuk
kelancaraan tugas tugas kepemimpinan dan pelayanan maka majelis jemaat menetapkan, menata dan membentuk
hal-hal yang menunjang pelaksanaan pelayanan yaitu menata jemaat dan rayon .
Menetapkan adanya
kantor dan sistim kerja di kantor dan tenaga tata usaha serta fasilitas
penunjangnya. Mengatus pembagian tugas para pendeta (kalau lebih dari satup
pendeta menetapkan pengajar, penatua diaken ditiap rayon. Merencanakan bentuk
pelayanan lain sesuai kebutuhan dalam jemaat. Dan dalam masyarakat.
MAJELIS JEMAAT HARIAN.
Majelis jemaat membatu
mejelis jemaat harian untuk melaksanakan tugas kepemimpinan sehari-hari.
Majelis jemaat majelis jemaat harian bertanggung jawab kepada majelis jemaat
pada persidangan MJ. Dengan kata lain majelis jemaat harian adalah alat kerja
majelis jemaat dan bertanggung jawab kepada mejelis jemaat.sekali pun mejellis
jemaat harian juga memiliki kewenangan unutk memutuskan hal-hal yang belum diatur oleh majelis jemaat dengan
kewajiban untuk melaporkan kepada mejelis memaat dalam rapat berikut. Tugas
mejelis jemaat harian adalah : melaksanakan tugas administrasi MJ, memimpin dan
mengawasi pelaksanaan progaram pelayanan jemaat, mengkoordinasi pelaksanaan
tugas, UPP, mentusun konseb anggaran dan pendapatan jemaat, megelola dan
mengawasi pembendaharaan GMIT. Yang ada di jemaat, merencanakan dan
melaksanakan sidang MJ, dan persidangan jemaat. Teknis nya dapat dirinci
sebagai berikut : menyipkan alak kerja (buku catatan), mejelaskan alur laporan
kerja dan hasih kerja penatua diaken dii rayon, mengawasi pelayanan rayon.
Menyiapkan alat kerja
bagi UPP kategorial, funsional, temaksuk keuangan unutk dibukukan.
Meminta laporan
pelayanan dan hasil pelayanan dari rayon da UPP, kategorial, funsional
termaksut keuangan unutk di bukukan.
Mengadakan hubungan
kerja dan menyelaisaikan tugas-tugas kejemaatan dengan dengan jemaat GMIT.
Lainya, dengan mejelis klasik dan mejelis sinode.
Mengelola dan
melaksanakan pelayanan yang diadakan
terousat digedung ibadah ( kebaktian hari minggu, pelayanan sakramen, pelayanan
khusus) dan bersama dengan penatua diaken yang bertugas di rayon, mengatur
pelayana khusus, di rayon.
Mengeatur dan menyebar
informasi pelayanan.
Menerima dan meyebar
informasi pelayanan,
Menerima dan melayani
permintaan warga dibidang organisasi administrasi,
Mempersiapkan segala
hal, bagi lancarnya rapat mejelis
jemaat, waktu, tempat dan agenda rapat. Materi rapat seperti surat masuk surat
keluar, mesalah yang hendak dibahas termaksud meminta konseb program dari UPP
kategorial dan funsional, dari penatua diaken di rayon, dari penatuan dan
diaken dirayon, dan menyatukannya sebagai konseb PP Jemaat.
Untuk kelancaraan
tugas mejelis jemaat harian mengadakan rapat majelis harian sekurang kurangnya
sekali sebulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar