Rabu, 12 September 2012

Jabatan Keorganisasian menurut tata aturan Gereja Masehi Injili Di timur (GMIT)

JABATAN KEORGANISASIAN Menurut Tata Aturan GMIT


Jabatan keoganisasian lingkup jemaat terdiri atas:
A.      Jabatan pada kemajelisan.
B.      Jabatan pada badan pembantu pelayanan (BPP)
C.      Jabatan pada penbantu pelayanan (UPP)
Jabatan kemajelisan berpola pada dan pada prinsip presbiterialsinodal yaitu dilaksanakan secara kolektif dengan jiwa saling menunjang dan saling melengkapi sebagai wujud tanggung jawab timbal balik antara jemaat, klasis dan sinode.
Jabatan pada badan pembantu pelayanan (BPP) dibentuk oleh persidangan majelis jemaat atas rekomendasi persidangan untuk membantu penyelenggaran pelayanan oleh majelis dalam bidan tertentu.
Jabatan pada unit pembantu pelayanan (UPP) dibentuk oleh majelis jemaat sebagai unit pelayanan lingkup jemaat unutk melaksanakan tugas majelis jemaat pada kategorial dan funsional dan profesional tertentu.
Pejabat pada kemajelisan dan pejabat pada badan pembantu pelayanan (BPP) adalah prebister sedangkan pejabat pada unit pembantu Pelayanan (UPP) diangkat oleh prebister dan/atau anggota jemaat non prebister.
HAKIKAT MAJELIS JEMAAT
Majelis jemaat adalah badan pelayanan jemaat yang menjalakan funsi keorganisasian yang memimpin dan mengoordinasikan pelayanan jemaat. Anggota majelis jemaat terdiri dari semua anggota sidi jemaat dan telah dipilih dan ditabiskan dalam pelayanan penatua, diaken dan pengajar ditambah pendeta yang ditempatkan oleh MS GMIT. Majelis jemaat terbentuk sesudah pentabisan penatu dan diaken serta pengajar. Majelis jemaat terbentuk diri dan pelaksanaan tugas kepemimpinan dalam rapat majelis jemaat. Menurut aturan seharusnya majelis jemaat mengadakan rapat paling kurang tiga kali setahun. Diluar majelis jemaat tidak berfunsi.
TUGAS DAN WEWENANG JEMAAT.
Sebagai badan pemimpin jemaat maka majelis jemaat memiliki dua tugas penting yaitu merencanakan kepemimpinan dan pelayanan serta mengakomodir pelaksanakan pelayanan. Dalam jemaat. Kedua tugas itu dilaksanakan melalui persidangan majelis jemaat. Supaya sidang majelis jemaat dapat berlangsung dengan baik maka sinode GMIT menetapkan asa kerja yaitu presbiterial – sinodal yang menekankan kemajelisan, kebersamaan, kesetaraan dalam pemusyaaratan, jadi dalam sistim presbiterial sinodal, sidang merupakan kata kunci bagi kebersamaan yang mencari dan merumuskan kehendak Allah Tritungal.
Dalam praktek ada kendala dalam melaksanakan asas presbiterial sinodal antara lain usia dan usia kerja dalam jemaat, budaya (soal gender) kendala sosial (jabtan dalam masyarakat asli dan pendatang)
Hasil rapat jemaat umumnya dituangkan dalam program pelayanan dilengkapi APBJ dan dan keputusan non program yang menyangkut hal teknis kepemimpinan dan koordinasi dan kebijakan lainya. Materi rapat untuk meyusun program diperoleh, sebagai konsep, dari majelis jemaat harian , UPP kategorial-funsional,profesional. Dll. Untuk kelancaraan tugas tugas kepemimpinan dan pelayanan maka majelis  jemaat menetapkan, menata dan membentuk hal-hal yang menunjang pelaksanaan pelayanan yaitu menata jemaat dan rayon .
Menetapkan adanya kantor dan sistim kerja di kantor dan tenaga tata usaha serta fasilitas penunjangnya. Mengatus pembagian tugas para pendeta (kalau lebih dari satup pendeta menetapkan pengajar, penatua diaken ditiap rayon. Merencanakan bentuk pelayanan lain sesuai kebutuhan dalam jemaat. Dan dalam masyarakat.
MAJELIS JEMAAT HARIAN.
Majelis jemaat membatu mejelis jemaat harian untuk melaksanakan tugas kepemimpinan sehari-hari. Majelis jemaat majelis jemaat harian bertanggung jawab kepada majelis jemaat pada persidangan MJ. Dengan kata lain majelis jemaat harian adalah alat kerja majelis jemaat dan bertanggung jawab kepada mejelis jemaat.sekali pun mejellis jemaat harian juga memiliki kewenangan unutk memutuskan hal-hal yang  belum diatur oleh majelis jemaat dengan kewajiban untuk melaporkan kepada mejelis memaat dalam rapat berikut. Tugas mejelis jemaat harian adalah : melaksanakan tugas administrasi MJ, memimpin dan mengawasi pelaksanaan progaram pelayanan jemaat, mengkoordinasi pelaksanaan tugas, UPP, mentusun konseb anggaran dan pendapatan jemaat, megelola dan mengawasi pembendaharaan GMIT. Yang ada di jemaat, merencanakan dan melaksanakan sidang MJ, dan persidangan jemaat. Teknis nya dapat dirinci sebagai berikut : menyipkan alak kerja (buku catatan), mejelaskan alur laporan kerja dan hasih kerja penatua diaken dii rayon, mengawasi pelayanan rayon.
Menyiapkan alat kerja bagi UPP kategorial, funsional, temaksuk keuangan unutk dibukukan.
Meminta laporan pelayanan dan hasil pelayanan dari rayon da UPP, kategorial, funsional termaksut keuangan unutk di bukukan.
Mengadakan hubungan kerja dan menyelaisaikan tugas-tugas kejemaatan dengan dengan jemaat GMIT. Lainya, dengan mejelis klasik dan mejelis sinode.
Mengelola dan melaksanakan  pelayanan yang diadakan terousat digedung ibadah ( kebaktian hari minggu, pelayanan sakramen, pelayanan khusus) dan bersama dengan penatua diaken yang bertugas di rayon, mengatur pelayana khusus, di rayon.
Mengeatur dan menyebar informasi pelayanan.
Menerima dan meyebar informasi pelayanan,
Menerima dan melayani permintaan warga dibidang organisasi administrasi,
Mempersiapkan segala hal, bagi lancarnya  rapat mejelis jemaat, waktu, tempat dan agenda rapat. Materi rapat seperti surat masuk surat keluar, mesalah yang hendak dibahas termaksud meminta konseb program dari UPP kategorial dan funsional, dari penatua diaken di rayon, dari penatuan dan diaken dirayon, dan menyatukannya sebagai konseb PP Jemaat.
Untuk kelancaraan tugas mejelis jemaat harian mengadakan rapat majelis harian sekurang kurangnya sekali sebulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar